Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 31 Januari 2023, 02:33 WIB
Last Updated 2023-02-01T02:00:29Z
KaroPolisi

Pengedar Sabu, Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

Pelaku di mapolres Karo. (Foto/Polres Karo)

Karo – nduma.id


Lagi, Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu. Pelaku adalah warga Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.


Kali ini, seorang laki-laki yang di amankan Tim Opsnal inisial  adalah THS (28), pada Kamis 26 Januari 2023 sekira Pukul 02.00 WIB, tepatnya Rumahnya.


Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B Tobing, S.H, membenarkan penangkapan seorang laki laki itu.


Katanya kemarin malam, Rabu 25 Januari 2023, pihaknya menerima informasi adanya pengedar sabu yang berada di Sebuah Rumah di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah.


"Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan," ujar Kasat. Sabtu (28/1/2023) di Mapolres Tanah Karo.


Penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, setelah melakukan pengintaian di rumah yang dimaksud di Desa Kacinambun tepatnya di Sebuah Rumah, Personel Unit I Satresnarkoba Polres Tanah Karo mencurigai target sedang berada di dalam rumah.


Petugas mencoba mengetuk pintu rumah namun tidak dibuka, petugas langsung mendobrak pintu rumah dan langsung menangkap seorang laki-laki dewasa yang saat itu berada di dalam rumah yang kemudian diketahui bernama THS.


Langsung dilakukan penggeledahan terhadap THS, ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berlis merah berisikan 3 (tiga) paket plastik klip berlis merah diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu setelah ditimbang seberat brutti 0,88 gram di kantong celana depan sebelah kanan yang digunakannya.


Penggeledahan dilanjutkan ke sekitar tempat kejadian perkara dan dari dalam sebuah kulkas yang berada di bekas kedai kopi depan rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 18 paket plastik klip berlis merah yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bruto 57,29 gram, 1 lembar tisu berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis shabu setelah ditimbang seberat bruto 5.28 Gram, 1 timbangan elektrik warna silver, 4 bal plastik klip berlis merah berada dalam 1 plastik assoy warna hitam.


Hasil interogasi petugas, THS mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika yang ditemukan dan barang lain yang terkait adalah miliknya sendiri, kemudian petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti narkotika ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik.


"Saat ini THS dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik," jelas Kasat.


THS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Kasat.


Penulis : Bayu

Editor : Rudi