Bupati Karo menyerahkan plakat kenang-kenangan. (Fot/Istimewa). |
KARO, Kabanjahe - nduma.id
Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Potong Atas Pajak Penghasilan Tahun 2022 dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gelar di Aula Kantor Bupati Karo Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis, 2 Februari 2023.
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang yang hadir di acara itu mengatakan penerimaan pajak yang optimal akan sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan yang tinggi dari para wajib pajak.
Karena itu khususnya ASN di ingatkan Cory agar melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan secara tepat waktu sebelum 31 Maret setiap tahunnya.
"Agar pelaporan SPT tahunan bisa sukses dan tepat waktu, tentunya diperlukan kerjasama dari Bapak dan Ibu Pengelola Keuangan di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk dapat menerbitkan Bukti Potong Pajak Atas Pajak Penghasilan ASN selama Tahun Pajak 2022," kata Cory.
Cory juga menyampaikan kepada para ASN untuk segera memadankan NIK masing-masing menjadi NPWP agar tidak menjadi masalah administrasi perpajakan yang dapat menghambat pembayaran gaji atau tunjangan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
Dikatakan tahun 2022 lalu pencapaian pajak secara nasional terealisasi sebesar Rp. 2.626,4 Triliun atau 115,9% dari target berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp. 2.266,2 Triliun.
"Selamat kepada KPP Pratama Kabanjahe yang telah memberikan upaya dan effort untuk berkontribusi terhadap penerimaan pajak nasional. Kami harapkan capaian tersebut juga memiliki dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Karo," kata bupati.
Penulis : Rudi
Editor : Novel