Foto bersama usai berdamai. (Foto/Istimewa). |
KARO, Lalu Baleng - nduma.id
Kasus penganiayaan ringan antara Boy Sandita Tarigan (22) dan Ari warga Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo, terhadap korban Roy Emteta Sembiring (20), warga Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng berujung dengan berpelukan.
Ketiga yang bersengketa itu sudah sah saling memaafkan.
Bhabinkamtibmas Aiptu HP. Barus mengatakan ketiganya sudah bersepakat berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ke proses hukum.
"Indah, mereka sudah saling maaf," kata Aiptu HP Barus, Minggu (12/2/2023).
Peristiwa penganiayaan itu kata HP Barus terjadi pada Sabtu 11 Februari 2023 lalu, di SPBU Desa Buluh Pancur Kecamatan Lau Baleng.
Namun Barus tak merinci peristiwa itu.
"Sudah berdamai, sudah lah," ujar HP Barus.
Perdamaian itu dilakukan disaksikan Kanit Reskrim IPDA A.J. Tarigan, Kanit Binmas Aiptu C. Sembiring, dan Babinsa Koramil Lau Baleng Serka EA. Ginting di Polsek Mardinding.
Dalam mediasi tersebut katanya kedua belah pihak pelaku dan korban yang di dampingi orang tua masing masing, sepakat menyelesaikan permasalahanya secara kekeluargaan atau berdamai dan tidak lagi menempuh jalur hukum.
Proses mediasi tersebut juga disaksikan PJ Kades Lau Baleng Suardi beserta perangkat, Anggota BPD Lau Baleng dan Kadus Perbulan Roli Saputra Sembiring.
Penulis : Rudi
Editor : Gib