Keempat tersangka di titipkan di Rutan Sidikalang. (Foto/Istimewa) |
DAIRI, Sidikalang – nduma.id
Sat Reskrim Polres Dairi melimpahkan berkas perkara kasus korupsi dana desa Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi kepada Kejari Dairi.
Pelimpahan berkas bersama dengan 4 orang tersangka masing masing berinisial MPS mantan Kepala Desa Batu Gungun, MDBS merupakan pemilik perusahaan, HS dan LK merupakan penyedia.
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim, AKP Rismanto J Purba mengatakan, mereka melakukan penyelewengan anggaran dana desa Batu Gungun pada kegiatan pemasangan pipa dan penambahan bak mandi, cuci, kakus (MCK) tahun anggaran 2017, dengan pagu Rp 451,8 juta lebih.
" 4 orang tersangka beserta berkas perkara dan barang buktinya. Di Terima oleh pihak Kejari Dairi, " kata Rismanto, Jumat (24/2/2023).
Keempat tersangka dikatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dengan total kerugian mencapai Rp 451,8 Juta.
Kegiatan itu dianggap 'total lost', yang seharusnya dikerjakan 2017namun, pada faktanya dikerjakan pada tahun 2018. Kegiatan yang sudah dikerjakan tidak dihitung.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rismanto menegaskan kepada masyarakat Dairi untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan mengganggu pembangunan yang ada di Kabupaten Dairi.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk jangan pernah coba - coba melakukan tindak pidana korupsi , demi kelancaran pembangunan infrastruktur Kabupaten Dairi, " tutur Rismanto.
Penulis : Rudi
Editor : Gib