NH di Polres Siantar. (Foto/Ari).
Pematang Siantar - nduma.id
Awalnya, NH (28) warga Gang Tampo Mas, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar ini di duga pelaku pembongkaran warung lantai III di pasar horas.
Dia kemudian ditangkap Pospol pasar Horas Aiptu Risdianto Saragih selaku Kapospol pasar Horas dan anggota Dinas pasar, Senin (3/2/2023)
AKP Rusdi Ahya, Kasubag Humas Polres Pematang Siantar mengatakan ketika di interogasi tidak terbukti.
Tapi saat tas sandang milik NH diperiksa didapati sebuah pipa kaca pirex didalamnya.
Sehingga Piket Sat Narkoba membawa NH ke Kantor sat narkoba untuk di introgasi dan dilakukan tes urine.
"Hasilnya positif Narkoba jenis shabu," kata Rusdi Ahya.
Setelah dilakukan gelar perkara, NH kemudian diserahkan ke BNNK Pematang Siantar untuk dilakukan assesment.
"Laki laki itu tidak dapat diproses hukum namun karena hasil urinenya positif maka diserahkan ke BNNK Pematang Siantar untuk dilakukan assesment," ujar Rusdi
Penulis : Ari
Editor : Rudi