Rapat Persiapan Penertiban Alih Fungsi Lahan Kawasan Penggembalaan Umum Nodi di lahan Mbal-Mbal Petarum. (Foto/Istimewa)
KARO, Kabanjahe – nduma.id
Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang dan Wakil Bupati Theopilus Ginting memimpin rapat Persiapan Penertiban Alih Fungsi Lahan Kawasan Penggembalaan Umum Nodi di lahan Mbal-Mbal Petarum di Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo.
Rapat di gelar di Ruang Rapat Bupati, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Senin 27 Februari 2023.
“Ini menindak lanjuti hasil monitoring Pemerintah Kabupaten Karo bersama Forkopimda ke kawasan penggembalaan Mbal-Mbal Nodi,” kata Bupati Karo.
Disana katanya sudah banyak masyarakat yang mengalihfungsikan lahan sehingga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Mbal-Mbal Nodi sebagai kawasan penggembalaan umum seluas ± 682 Hektar.
Karena itu Pemerintah Kabupaten Karo bersama Forkopimda Kabupaten Karo akan melakukan penertiban lahan dalam rangka mengembalikan fungsi peruntukan lahan.
“Rencana pada minggu kedua bulan Maret 2023,” ujar bupati.
Cory menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi mengolah lahan yang berada di dalam kawasan penggembalaan umum Mbal-Mbal Nodi.
Hadir dalam rapat itu Wakil DPRD Karo Sadarta Bukit, Asisten Administrasi Umum, Mulianta Tarigan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Gelora Fajar, Purba, Kepala Bappedalitbang, Ir. Nasib Sianturi, Kepala Dinas Pertanian, Ir. Metehsa Karo-Karo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Frans Leonardo Surbakti, Danramil 09/LB, Kapt.Inf. Ghandi N, Kabagops. Polres Tanah Karo, Kompol. Abdi, perwakilan Kejaksaan Negeri Karo, Obrika Simbolon, Kantor Pertanahan Karo, Faisal, Plt. Camat Lau Baleng serta undangan lainnya.
Penulis : Rudi
Editor : Gib