Wakil Bupati Karo di kawasan Mbal-Mbal Petarum Kecamatan Laubaleng. (Foto/Istimewa)
KARO. Lau Baleng – nduma.id
Lahan seluas 682 hektar di kawasan Mbal-Mbal Petarum Kecamatan Laubaleng sudah ditetapkan menjadi kawasan penggembalaan umum melalui Perda Kabupaten Karo Nomor 3 tahun 2021.
Selasa 31 Januari 2023, Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting meninjau lokasi yang akan dijadikan penggembalaan ternak sapi dan kerbau itu.
Disana Dalam kesempatan itu, juga dilakukan pemasangan spanduk himbauan kepada masyarakat untuk tidak menanami atau mendirikan bangunan di area tersebut.
Informasi yang dihimpun sampai saat ini kawasan penggembalaan umum Mbal-mbal Nodi di Desa Mbal-mbal Petarum masih digarap warga dijadikan pertanian jagung.
Padahal Pemerintah Kabupaten Karo sudah berulang melakukan sosialisasi dan memasang spanduk terkait Perda No.3 tentang Penyedian dan Pengelolaan Kawasan Pengembalan Umum.
Turut serta dalam kegiatan ini Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Caprilus Barus, S.Sos dan beberapa Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo serta Forkopimcam Laubaleng.
Penulis : Rudi
Editor : Gib