Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Kamis, 12 Januari 2023, 18:05 WIB
Last Updated 2023-01-12T11:05:41Z
Pengguna JalanSatpol PPSiantar

Trotoar di Siantar Beralih Fungsi, Ganggu Pengguna Jalan

Trotoar di jalan Sutomo. (Foto/Ari).

Pematang Siantar - nduma.id


Trotoar di Jalan Sutomo, dan Jalan Merdeka di kota Pematang Siantar Beralih Fungsi. 


Dari hasil pengamatan awak media, Kamis 12 Januari 2023, trotoar itu digunakan sejumlah pemilik toko perabotan untuk tempat menjajakan barang dagangannya.


Hal ini membuat pejalan kaki yang melintasi trotoar tampak tidak nyaman.


Mengingat Perda Nomor 9 tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan, keindahan dan ketertiban umum kota Pematang Siantar.


Perda Nomor 9 tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan, keindahan dan ketertiban umum kota Pematang Siantar, “Pasal 7 ayat 21 setiap orang atau badan hukum dilarang berjualan, menyimpan dan meletakkan barang-barang jualan atau barang-barang lain sepanjang jalan umum, kaki lima atau tanah lapang umum”


Maka fungsi trotoar tersebut tidak sesuai fungsi sebagaimana mestinya. 


Terkait permasalahan ini, awak media mempertanyakan Kepala Satpol PP kota Pematang Siantar, Robert Samosir. 


Robert mengatakan sudah memberikan surat peringatan.


"Hari ini sudah kita berikan surat peringatan dan sebagian PKL sudah kita tertibkan dan akan terus kita lakukan penataan" katanya, Kamis (12/01/2023).


Ditempat yang berbeda seorang warga Siantar bernama Rikardo memberikan komentar terkait trotoar di jalan merdeka - jalan sutomo. 


"Seharusnya trotoar ini tidak bisa di jadikan tempat barang dagangan, karena trotoar ini fasilitas umum bukan milik pribadi " ujar pemuda berbadan kurus itu. 


Reporter : Ari

Editor : Rudi