Petugas mengamankan barang bukti. (Foto/Ari)
Pematang Siantar - nduma.id
Polsek Siantar Martoba menangkap pelaku penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 subs 372 KUHPidana, Kamis 26 Januari 2023.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S. Ritonga mengatakan, modus penggelapan adalah mengelabui korbannya dengan berpura pura mengalami kerusakan sepeda motor.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000.-," kata Manaek Ritonga
Diceritakan pengungkapan itu berawal atas laporan korban bernama Pudin Mudiana (58) warga Jalan Setia Negara Nomor 2 Kelurahan Setianegara Kecamatan Siantar Sitalasari.
Pudin menjelaskan pada 24 Desember 2022 lalu sekira jam 12.30 WIB dirinya melintas mengendarai sepeda motor dari jalan Viyata Yudha kemudian bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak dikenal sedang mendorong sepeda motor Vario warna merah, kemudian PM menawarkan bantuan.
Namun Pelaku berinisial AS (43) meminjam sepeda motor milik PM, kemudian terlapor bersama dengan 1 orang temanya pergi membawa sepeda motor milik PM.
PM menunggu sampai pukul 17.00 WIB, terlapor tidak juga kembali untuk mengembalikan sepeda motornya.
Dari situ kapolsek memerintahkan Unit Reskrim dipimpin oleh Ipda Sahat Sinaga melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui informasinya berada di jalan Rakutta Sembiring tepatnya di masjid alfala Kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam les merah Nomor polisi BK 2526 WAF dan 1 STNK atas nama Nama pemilik Fadhil Iqbal.
"Unit reskrim polsek martoba mem boyong pelaku ke polsek siantar martoba untuk proses sidik lebih lanjut" ujar Manaek.
Penulis : Ari
Editor : Novel