Pelaku di Mapolres Dairi. (Foto/Polres Dairi). |
DAIRI, Sidikalang - nduma.id
Tim Sat Narkoba Polres Dairi menangkap CHS penjual Narkoba jenis Ganja di Desa Sumbul Tengah, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi Sumatera Utara.
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman menyebutkan pemuda 33 tahun itu diringkus saat berada di areal perladangan milik warga, Jumat 20 Januari 2023 lalu.
"Di perladangan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Ganja," kata Kapolres, Rabu (25/1/2023).
Barang bukti yang disita petugas, 21 lembar kertas nasi berisikan biji, daun dan ranting yang diduga narkotika jenis Ganja, dengan berat bersih 152,18 Gram.
CHS diringkus saat akan bertransaksi kepada calon pembelinya.
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait ada jual beli narkotika jenis Ganja.
"Setelah tim melakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kemudian menangkap si tersangka," ucap kapolres.
Pemeriksaan sementara, CHS diketahui pengedar sekaligus pemakai narkotika.
Saat ini, petugas sedang melakukan pengembangan asal barang haram yang di duga berasal dari Provinsi Aceh.
"Kita akan terus melakukan pengembangan terhadap bandarnya, dan dari mana barang ini berasal. Kita menduga ini berasal dari Provinsi Aceh," sebut kapolres.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan narkotika, dan melaporkan apabila ada hal - hal yang mencurigakan kepada petugas kepolisian.
Atas perbuatannya, CHS dikenakan pasal 35 tahun 2009 atas penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
Penulis : Josua
Editor : Rudi