EG di foto petugas Sat Narkoba Polres Karo. (Foto/Polres Karo). |
Karo - nduma.id
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang laki-laki inisial EG warga Desa Merek Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B Tobing menjelaskan laki-laki 52 tahun itu ditangkap karena kedapatan menguasai narkotika diduga jenis shabu-shabu.
"Pelaku EG melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Henry, Rabu (18/1/2023).
Sebelumnya pada Rabu 11 Januari 2023 lalu, pihaknya kata Henry menerima informasi dari masyarakat.
"Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan," ujar kasat.
Saat sedang melintas di Jalan Kabanjahe - Merek Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Sepeda motor Vario warna merah yang di tunggangi EG pun di hentikan polisi.
Kemudian di lakukan penggeledahan.
Dari situ petugas mendapati barang bukti berupa 1 plastik klip ber les merah yang berisikan 10 paket diduga berisikan Narkotika jenis Shabu-shabu.
Dibalut dengan potongan tisu warna putih dan dibalut lagi dengan potongan plastik assoy warna biru.
Berada di kantong celana depan sebelah kiri.
Setelah ditimbang berat Brutto 2,90.
Hasil interogasi petugas, EG mengakui keseluruhan barang bukti narkotika adalah miliknya.
Dari situ petugas langsung membawa EG beserta barang bukti narkotika serta 1 unit Sepeda motor merk vario warna merah dengan Nopol BK 2711 SAJ dan 1 unit HP Android merk Hammer warna Merah, alat yang diduga digunakan untuk menjual narkotika jenis sabu.
"Saat ini pelaku EG dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik," jelas kasat.
"Pelaku EG melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," jelas kasat.
Reporter : Bayu
Editor : Rudi