Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Jumat, 20 Januari 2023, 10:55 WIB
Last Updated 2023-01-20T03:55:01Z
Badan PertanahanPenghargaanSiantar

Pemko Siantar Terima Penghargaan dari Kanwil BPN Sumut

Lahiri Amri menerima penghargaan. (Foto/Ari). 

Pematang Siantar - nduma.id


Pemerintah Kota Pematang Siantar meraih penghargaan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.


Penghargaan itu atas Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)/BPHTB Nihil pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Redistribusi Tanah tahun 2022. 


Pemberian penghargaan berlangsung di Hotel Grand Mercure Medan, Kamis 19 Januari 2023.


"Ini berkat sinergitas semua," kata Lahiri Amri.


Lahiri Amri G Hasibuan sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kota Pematang Siantar menerima langsung penghargaan itu mewakili Wali Kota Siantar.


Kata Lahiri, pemberian penghargaan merupakan rangkaian Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kementerian BPN/ATR Republik Indonesia melalui Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara untuk seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara. 


Topik utama dalam Rakerda adalah penguatan dukungan pemerintah daerah dalam implementasi  PTSL dan redistribusi tanah yang merupakan program Presiden RI. 


Dalam rakerda tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan Inovasi dan mengambil langkah konkret untuk membantu masyarakat dalam hal mengurangi beban, khususnya dalam melakukan sertifikasi tanah program PTSL. 


Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Basarin Yunus Tanjung meminta agar pemerintah kabupaten dan kota lainnya dapat mencontoh pemerintah kabupaten dan kota yang telah melakukan pengurangan BPHTB/BPHTB Nihil pada Kegiatan PTSL Redistribusi Tanah.


Ia juga mengharapkan pemerintah kabupaten dan kota semakin giat dalam meringankan beban masyarakat. 


Sehingga, selain mendukung program Presiden RI dalam capaian PTSL, nilai perekonomian masyarakat juga pasti semakin meningkat. 


Rakerda dibuka oleh Kakanwil ATR/BPN Sumut Askani SH MH.


Reporter : Ari

Editor : Rudi