Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 10 Januari 2023, 11:39 WIB
Last Updated 2023-01-10T04:39:57Z
PenganiayaanPolsekSiantar

Pelaku Penganiayaan Mekanik di Tangkap Polsek Siantar Utara

Tim Unit Reskrim Polsek Siantar Utara. (Foto/Ari).

Pematang Siantar -
nduma.id


Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara menangkap pelaku penganiayaan di Toko Grand Motor, Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.


Penganiayaan itu menyebabkan mekanik dan pengusaha bengkel mengalami luka. 


Pelaku berinisial DJH (43) warga jalan Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.


Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli Damanik, mengatakan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara selama 2 hari 2 malam melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin 9 Januari 2023 kemarin sekitar pukul 21.00 WIB.


"2 hari 2 malam Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku," sebut AKP Herli dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).


Penganiayaan itu kata Kapolsek terjadi di Toko Grand Motor Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. 


Awalnya pelaku datang untuk memperbaiki sepeda motor dan karena saat itu sepeda motor pelaku tidak memiliki standar tengah sehingga korban Andika Ardiansyah mengganjalnya dengan kayu agar sepeda motor dapat berdiri. 


"Kemudian pada saat korban memperbaiki rantai, sepeda motor pelaku terjatuh yang mengakibatkan Handle Kopling patah sehingga pelaku marah-marah." terang Herli.


Suryanto, pemilik bengkel bersedia mengganti handel kopling yang patah dan Andika Andriansyah melajutkan pekerjaannya mengganti oli sepeda motor milik pelaku. 


Saat pengisian oli, korban mengisi oli sebanyak 800 Ml padahal kapasitasnya hanya 600 Ml. 


Mendapati kejadian tersebut pelaku kembali marah - marah kepada korban, kemudian Pemilik Toko memerintahkan mekanik yang lain untuk melanjutkan pekerjaan sepeda motor pelaku.


"Pada saat korban jongkok sembari merapikan kunci-kunci, pelaku menghampiri korban dan mengatakan. 


"Sanggupnya kau pegang keretaku kalau nggak sanggup jangan kau pegang," kata pelaku.


Kemudian korban menjawab.


"Bukan karena gak sanggup bang, abangnya kurang sabar," tuturnya.


Mendengar jawaban tersebut kemudian pelaku emosi. 


"Kok menjawab kau" kata pelaku. 


Kemudian korban berdiri dan berhadapan dengan pelaku, saat itulah pelaku langsung menyundul bibir korban dan mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah.


Pelaku kemudian memiting dan memukul korban, selanjutnya saksi saksi memisahkan dan korban Tjhui Lien Tjong (69) menyuruh Andika Ardiansyah untuk masuk ke areal kasir, kemudian pelaku masuk ke areal kasir dan langsung memiting Andika Ardiansyah dan kembali dipisahkan oleh saksi saksi sehingga pelaku keluar dari areal meja kasir.


"Selanjutnya ada yang seseorang di lokasi menyuruh Andika untuk meminta maaf, dan Andika pun meminta maaf kepada pleaku " Minta maaf lah aku bang" namun pelaku menjawab "Enak aja kau minta maaf sembari mengambil kunci as roda dan melemparkan ke arah korban dan mengenai punggung korban. 


Tak sampai disitu, pelaku mengambil onderdil sepeda motor crankcase gearbox dari atas meja dan melemparkan kearah Andika namun benda tersebut mengenai pipi Tjhui Lien Tjong.


Tjhui Lien Tjong mengalami luka robek dan mengeluarkan darah sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Vita Insani guna mendapatkan pengobatan.


Akibat kejadian tersebut, kedua korban Andika Andriansyah dan Tjhui Lien Tjong melaporkan ke Polsek Siantar Utara. 


Reporter : Ari

Editor : Rudi