Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 17 Januari 2023, 08:24 WIB
Last Updated 2023-01-17T01:48:48Z
bayiDairiPolres Dairi

Kasus Pencuri Bayi di Dairi Belum P21

Pelaku saat di periksa polisi. (Foto /Rudi)

DAIRI, nduma.id


Masih ingat kasus pencurian bayi di Kabupaten Dairi pada Kamis 15 Desember 2022 lalu.


Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui kasat Reskrim AKP Rismanto Purba mengatakan kasus ini masih terus di proses. Hanya saja belum P-21.


Pelakunya juga masih diamankan di ruang tahanan Polisi.


“Berkas sudah kirim jaksa,” kata Rismanto, Senin (16/1/2023).


Setelah melakukan penyidikan, Rismanto memastikan tidak ada tersangka lainnya. Pelaku juga di katakan kondisi sehat di ruang tahanan Polisi.


“Untuk TSK lain tidak ada, TSK sehat,” ujarnya.


Mengantisipasi kejadian serupa, kasat menghimbau kepada warga agar tetap waspada dan selalu mengawasi aktivitas anak-anaknya.


Soal pencurian bayi, ini katanya kasus pertama yang di tangani semenjak menjabat sebagai Kasat Serse di Polres Dairi.


Tahun 2022 lalu disebutnya ada sejumlah kasus yang menonjol.


“Ribut pilkades, kirim peti mati, pembunuhan,” tukas kasat.


Sebulan lalu tepatnya 15 Desember 2023, peristiwa pencurian anak sempat bikin gempar warga di Kabupaten Dairi.


J Boru B (33) nekat mencuri bayi yang masih berusia 3 hari dari tangan orang tuanya.


Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, mengatakan korbannya adalah Arif Misbah Kesugihan (29) warga Barisan Hapea Desa Lae Nuaha kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.


"Bayi perempuan itu masih berumur 3 hari. Dia nekat membawa lari bayi itu," kata Kapolres, Jumat 16 Desember 2022 lalu.


Penculikan bayi itu terjadi pada kamis 15 Desember 2022 pukul 15.30 WIB. Awalnya pada Selasa siang sekitar jam 14.00 WIB korban mengaku di datangi pelaku ke rumahnya, padahal korban sama sekali tidak mengenal pelaku.


Modusnya, pelaku mengatakan kalau korban Arif Misbah mendapat bantuan subsidi dari BPJS sebesar Rp. 10.000.000,-


Untuk kepentingan pengurusan administrasi korban diminta pergi ke kantor BPJS di Sidikalang, korban juga diminta ke RSUD Sidikalang untuk mengurus berkas-berkas.


Dari situ korban pergi bersama mertua dan terduga pelaku penculikan bayi menuju kantor BPJS, selanjutnya korban  meninggalkan mertuanya beserta bayi dan pelaku.


Pada saat korban pergi,  pelaku kemudian mengajak mertua korban ke simpang Salak Sidikalang, dan meminta untuk menggendong bayi.


“Memang bayi itu nangis, jadi pelaku minta menggendong bayi itu,” sebut kapolres.


Saat itulah pelaku meninggalkan mertua korban dan membawa bayi.


Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Dairi. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan langkah-langkah responsif.  Hasil cek diketahui pelaku sedang dalam perjalanan menuju Subulussalam Provinsi NAD.


Tim kemudian bergerak dan melakukan koordinasi dengan Polsek Penanggalan. Selanjutnya personel Polsek penanggalan melakukan razia. Pelaku ditangkap saat mengendarai angkutan umum bernomor pintu 016.


Kemudian tim dari Polres Dairi menjemput pelaku penculikan bersama bayi.


Kepada Polisi pelaku mengaku ingin membesarkan anak itu karena dokter memvonis pelaku tidak bisa memiliki keturunan.


“Awalnya gak ada rencana mencuri bayi itu, pas hari Kamis tanggal 15 itu disitulah aku pengen punya bayi saat aku lihat bayi itu lahir di rumah sakit,” kata J Boru B, Sabtu (17/12/2022).


J Boru B mengaku awalnya ia dan korban bertemu di rumah sakit.


“Setelah mereka pulang aku jumpai kerumahnya. Saya mengaku sebagai anggota BPJS dan saya meminta bayi itu untuk saya gendong. Saya bersama nenek bayi membawanya ke simpang salak, sampai disana saya meninggalkan ibu itu, dari situ saya bawa pergi bayinya naik mobil himpak menuju Manduamas kampung suami saya,” tuturnya.


Dia mengaku menyesali perbuatannya.  


Reporter : Rudi

Editor : Novel