RS, kakek yang nekad Jual Ganja di Mapolres Siantar. (Foto/ Polres Siantar). |
Pematang Siantar - nduma.id
Meski umur sudah lanjut, RS (62) warga Jalan Pangaribuan Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Pematang Siantar nekad jual Narkoba.
Alhasil, bisnisnya itu tercium Polisi.
Jumat, 20 Januari 2023 lalu, RS di tangkap Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.
Kasubag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, berawal dari informasi masyarakat terkait ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja disebuah warung di Jalan Pangaribuan Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Pematang Siantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba langsung berangkat ke alamat yang di informasikan.
Dari lokasi itu Personil Sat Narkoba langsung mengamankan laki-laki berinisial RS (62).
"Personil Sat Narkoba meminta RS untuk memperlihatkan narkotika jenis ganja miliknya dan RS memperlihatkan dari balik pintu ruangan kamar ada 1 buah tas sandang warna coklat yang berisi 61 paket narkotika jenis ganja dan 1 bungkus plastik klip" kata AKP Rusdi Ahya.
Kemudian Polisi melakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja, 1 buah gunting dan 3 lembar potongan kertas nasi warna coklat, uang sebesar Rp. 20.000,-
Total berat brutto ganja 57,90 gram.
Kepada petugas RS mengakui kepemilikan ganja tersebut dari seseorang bermarga T lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
"Barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya" ujar Rusdi
Penulis : Ari
Editor : Rudi