Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Dairi Suasta Ginting. (Foto.Istimewa)
DAIRI, Sidikalang – nduma.id
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Kabupaten Dairi Suasta Ginting mengatakan pengenaan pajak terhadap penggunaan material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Suasta melalui rilis Kominfo menanggapi keluhan para pengusaha (kontraktor) karena dikenakan pajak MBLB, seperti batu kerikil, sirtu, pasir, dan batu quarry khusus bagi rekanan yang mengerjakan proyek konstruksi dan infrastruktur dari pemerintah.
Dirinya tidak menampik adanya keluhan dan keresahan dari sejumlah kontraktor saat mereka hendak melakukan penyusunan kelengkapan administrasi berita acara pembayaran proyek konstruksi dan infrastruktur tersebut.
"Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan melalui pajak MBLB kita sudah lakukan pendataan objek pajak, pemutakhiran data, meningkatkan monitoring lapangan dan kolaborasi antar OPD," kata Suasta, Kamis (19/01/2023).
Dia menyebutkan pemungutan pajak MBLB dilakukan dengan sistem pelaporan dan sistem Wajib Pungut (Wapu).
"Apabila pemilik Galian C telah memiliki bukti pembayaran lunas Model-B sebagai bukti pelunasan, tentu kontraktor tidak akan dibebankan pajak lagi," tambah Suasta.
Namun, persoalannya, kata Suasta, saat pemilik Galian C (dimana kontraktor mengambil material) belum memiliki bukti pelunasan sebagaimana seharusnya maka beban pajak akan dibebankan pada kontraktor itu sendiri.
Dia menambahkan semua yang dilakukan ini ada dasar hukumnya, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Bupati Dairi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Daerah.
Dasar pengenaan Pajak MBLB tersebut pun ada rumusnya, yang dihitung berdasarkan komponen bahan material seperti tertuang dalam rencana anggaran dan biaya atas kebutuhan bahan MBLB dikalikan volume dan harga standar atau harga pasar bahan MBLB.
"Jadi dasar pengenaan pajak adalah komponen material di RAB dikalikan volume dikalikan harga pasar harga standar," ujar Suasta.
Sementara untuk penghitungan besaran pokok pajak MBLB terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak 25% dengan dasar pengenaan pajak MBLB.
"Pajak MBLB sama dengan tarif pajak 25% dikalikan dasar pengenaan pajak MBLB," ucapnya.
Diakuinya, pelaksanaan sistem wajib pajak pungut terhadap rekanan pemerintah pengguna MBLB sudah dilakukan tahapannya sejak tahun 2021.
Penulis : Rudi
Editor : Novel