Tiga sekawan di abadikan di Mapolres Karo. (Foto/Polres Karo). |
Karo - nduma.id
Tiga sekawan, inisial IM (24) alias Wandi warga Jalan Kabanjahe – P. Siantar Gang Aman Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo.
A (27), warga Jalan Jamin Ginting Gang Pencawan Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, dan MRF (21), warga RT/RW 002/001 Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.
Ke tiga pria itu tak bisa lagi bilang 'A' setelah petugas dari Satresnarkoba Polres Tanah Karo menemukan barang bukti.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B Tobing, mengatakan ketiga pria itu ditangkap petugas karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis Shabu-shabu.
Penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga sekitar lokasi.
Tepatnya di Sebuah Rumah di Jalan Kabanjahe–P. Siantar Gang Aman Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo, pada Kamis 12 Januari 2023 Sekira pukul 14.00 WIB.
"Setelah kita terima informasi, kemudian kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan," ujar Henry, Kamis (19/1/2023).
Setelah melakukan pengintaian, personel Unit I Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat 3 laki laki yang hendak masuk ke rumah tersebut.
Dan kemudian langsung melakukan penangkapan.
"Setelah kita lakukan penangkapan, langsung juga dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya dan tempat sekitar TKP penangkapan," terangnya.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berles merah yang diduga berisikan 1 paket plastik klip ber les merah diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu.
Setelah ditimbang dengan berat brutto 8, 73 gram yang dibalut dengan potongan kertas warna putih dan dibalut lagi dengan lakban warna hitam.
Dua bal plastik klip ber les merah yang berada di dalam 1 kotak rokok merek Magnum Hitam yang dijatuhkan pelaku IM di atas lantai rumah tersebut saat melihat kedatangan petugas.
Hasil interogasi petugas, ketiganya mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika yang ditemukan adalah milik mereka bertiga dan kemudian petugas langsung membawa ketiganya beserta barang bukti narkotika ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik.
"Saat ini ketiga pelaku yakni IM, A dan MRF dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik," ujar kasat.
Ketiga Pelaku terancam melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Reporter : Bayu
Editor : Novel