Luat Darson Simanullang. (Foto/Rudi)
DAIRI, Sidikalang – nduma.id
Usulan periodesasi jabatan kepala desa 9 tahun di tanggapi Luat Darson Simanullang. Kepala Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi Sumatera Utara ini mengaku usulan itu bagus namun Dia tidak terlalu tertarik, apalagi kalau alasannya supaya di beri kesempatan lagi untuk membangun desa.
Ditemui di Sidikalang Selasa 31 Januari 2023, kepala Desa Sungai Raya 2 Periode itu menjelaskan kalau masa jabatan bukan jadi penentu bisa mewujudkan visi dan misi.
“Masa jabatan lama bukan jadi penentu. Ada kepala desa dikasi lama menjabat atau 2 periode, tapi tidak bisa mewujudkan visi misinya,” kata Luat.
Menurut pemuda 49 tahun itu, untuk membangun desa maka kepala desa harus bisa memfungsikan jabatannya. Bagaimana kepala desa itu bisa melaksanakan tupoksinya secara bertanggung jawab.
“Maksud saya untuk membangun desa kepala desa harus di bekali bagaimana atau cara pelaksanaan pemerintahan desa dengan baik,” ujarnya.
Usulan itu katanya bagus tapi yang lebih bagus adalah pembenahan sistem tugas-tugas kepala desa itu supaya bisa di jalankan kepala desa.
Menurut undang-undang, kepala desa berkewajiban bekerja untuk mensejahterakan masyarakat, namun ruang itu dinilai belum di berikan.
“Kemarin ada wargaku sudah menerima PKH, ada penerima BLT Dana Desa, tapi tidak patuh dengan aturan desa, gotong royong tidak mau ikut dengan berbagai alasan. Yang suka profokasilah di desa dan sering berperilaku yang tidak baik dalam sosial masyarakat. Tapi kades tidak punya akses pembinaan ke warga itu,” katanya.
“Coba kalau yang bandel di bilang tidak bisa penerima bantuan sosial, bisa jadi patuh,” sebutnya.
Karena itu menurutnya ada banyak kendala dalam pelaksanan pembangunan desa, namun buka di masa jabatan yang panjang.
“Contoh, untuk mengganti BLT saja kades harus melakukan musdes. Padahal kepala Desa kan sudah tau siapa warganya yang layak dan siapa yang tidak. Masyarakat tinggal mengawasi. Itu contoh kecilnya,” kata Luat.
Dan banyak lagi soal aturan yang menurutnya membuat pekerjaan sebagai kepala desa menjadi kaku.
“Banyak warga yang menerima bantuan tapi tidak mau di bina. Ini sudah tidak sinkron lagi,” ujarnya.
Apalagi katanya dari sisi pelaksanaan misalnya perangkat desa yang tidak sanggup menjalankan fungsinya tapi kepala desa tidak bisa memberhentikan. Sesuai aturan perangkat desa menjabat hingga usia 60 tahun.
“Padahal penyelenggaraan pemerintah desa, perangkat desa misalnya jabatannya jauh lebih lama di banding kepala desa,” tuturnya.
Perangkat desa yang tidak bisa menjalankan tugasnya di nilai Luat Darson juga menjadi kendala kepala desa membangun desanya.
“Mengganti dan memberhentikan perangkat desa tidak bisa kepala desa,” tukasnya.
Penulis : Rudi
Editor : Novel