Plank RSUD Sidikalang. (Foto/ Istimewa)
DAIRI, Sidikalang –nduma.id
Buntut dari Kasus bayi meninggal pada 9 Januari 2023 lalu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, Dirut RSUD Sidikalang Pesalmen Saragih memberhentikan sementara dokter Erwynson Saut H Simanjuntak sebagai penanggung jawab pasien (DPJP) Spesialis Obstetri dan Ginekologi.
Pesalmen Saragih dikonfirmasi membenarkan pemberhentian itu akibat kasus meninggalnya bayi pada 9 Januari 2023 lalu di RSUD Sidikalang.
Katanya tindakan itu sudah sesuai aturan.
"Pembebasan tugas sementara itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu agar beliau bisa fokus untuk proses pemeriksaan dulu," ucap Pesalmen, Selasa (31/01/2023).
Sebelumnya bayi pasangan Mayahta Simanjorang dengan Rahmadayanti Ujung meninggal dunia pada tanggal 9 Januari 2023 lalu di RSUD Sidikalang.
Atas insiden itu, Kadis Kesehatan Kabupaten Dairi, dokter Henry Manik menyebut peristiwa itu terjadi diduga akibat adanya kelalaian dari dokter penanggung jawab, yaitu dokter Erwynson Saut H Simanjuntak.
Henry mengatakan, terkait insiden itu Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar sudah melakukan kunjungan ke Sidikalang menginvestigasi kasus kematian bayi tersebut pada Kamis 12 Januari 2023.
Saat itu Ombudsman sudah mewawancarai manajemen mulai dari pimpinan RSUD Sidikalang sampai dengan beberapa perawat yang bertugas.
“Setahu kami, semuanya sudah memberikan penjelasan dan sesuai dengan fakta,” ujarnya.
Namun menurut dr. Henry, tim Ombudsman merasa kecewa karena dr. Herwynson Saut Halomoan Simanjuntak, SPOG sebagai salah satu dokter penanggung jawab pasien (DPJP) tidak hadir dalam wawancara tersebut.
“Pihak Ombudsman sudah berulang – ulang menghubungi dr. Saut namun yang bersangkutan tidak hadir hingga akhirnya pihak Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara pulang Jumat 13 Januari 2023,” katanya.
Padahal, menurut dr Henry, keterangan dr. Saut selaku dokter penanggung jawab pasien sangat diperlukan karena berdasarkan bukti yang ada bahwa pada hari Senin 9 Januari 2023 (hari meninggalnya bayi tersebut), dokter penanggung jawab pasien meninggalkan tugas tanpa izin atasan menghadiri acara yang bukan tugas pokoknya.
“Saya selaku atasannya mengaku sangat kecewa atas sikap dokter penanggung jawab pasien. Harusnya yang bersangkutan datang dan memberikan keterangan. Ini sudah bolak balik dihubungi, dr. Saut tidak hadir,” katanya.
Henry Manik juga menjelaskan kronologi penanganan pasien, sebagai berikut:
1. Pasien tiba di IGD RSUD Sidikalang, Sabtu (7/01/2023) pukul 23.40 WIB dengan keluhan keluar air yang merembes dari kemaluan sejak pukul 22.00 WIB. Keadaan umum pasien dan janin masih dalam batas normal. Dilakukan pemeriksaan dan penanganan di IGD.
2. Minggu (8/01/2023) pukul 01.18 WIB dilaporkan kepada dr. Herwynson Saut Halomoan Simanjuntak, SPOG sebagai DPJP pasien obgyn di RSUD Sidikalang dan disarankan untuk dirawatinapkan sekaligus rencana USG besok.
3. Pasien didorong ke ruangan Mawar pukul 03.15 WIB ke kamar 3 bed 2, tetap dobservasi keadaan umum pasien dan janin masih dalam keadaan batas normal.
4. Pukul 10.00 WIB Petugas kembali menjelaskan bahwa USG akan dilakukan besok Senin (9/01/2023) keluarga setuju dan keadaan umum pasien dan janin masih terpantau dalam batas normal.
5. Senin (9/01/2023) pukul 05.45 WIB pasien mengatakan mulas sedikit, petugas melakukan observasi dan pemeriksaan dan disarankan untuk bedrest total.
6. Pukul 09.00 WIB, petugas mempersiapkan untuk dilakukan pemeriksaan USG, setelah koordinasi antara petugas ruang mawar dan Poli Klinik Obgyn, dokter belum hadir.
7. Mulai jam 10.00 WIB, dr. Saut ikut rapat dengar pendapat dengan DPRD di Gedung DPRD mengenai tidak diperpanjangnya kontrak dr. Tarmizi Rangkuti, SpA di RSUD Sidikalang.
8. Pukul 11.55 WIB, petugas mawar kembali menghubungi petugas poliklinik Obgyn memberitahukan ada peristiwa yang emergency ternyata dr. Saut juga belum hadir.
9. Pukul 11.56 WIB, petugas mawar menghubungi dr. Saut tentang keadaan pasien, dokter menganjurkan WhatsApp keadaan pasien.
10. Pukul 11.58 WIB, chat WhatsApp petugas mawar ke dokter dibalas dengan jawaban, agar pasien didorong ke VK.
11. Pukul 12.00 WIB, pasien didorong ke VK, pukul 12.05 WIB diterima di Ruangan VK. Petugas VK melakukan pemeriksaan. Pasien terlihat semakin kesakitan dan selalu mengedan dan dijumpai tanda – tanda gawat janin.
12. Petugas VK menghubungi dr. Saut melaporkan keadaan pasien dan anjuran dr. Saut agar dipersiapkan untuk operasi SC.
13. Pukul 12.29 WIB petugas VK menghubungi penata anestesi bahwa ada pasien yang mau di SC dan menjelaskan sudah ada tanda tanda gawat janin memburuk.
14. Pukul 12.30 petugas OK memberitahu ada pasien lain yang mau dioperasi SC.
15. Pukul 14.04 WIB kembali petugas VK menghubungi penata anestesi apakah bisa pasien ini didahulukan karena kondisi pasien semakin memburuk, anjuran lapor ke dr. Saut. Selanjutnya dikonfirmasi dengan dr. Saut tentang kondisi pasien, advice dr. Saut biar petugas OK yang mengatur.
16. Pukul 14.41 WIB, petugas OK menghubungi dr. Saut via chat WA mengingatkan kondisi pasien supaya dapat didahulukan dan advicenya supaya lapor anestesi.
17. Pukul 15.12 perawat OK menghubungi petugas VK agar pasien diantar ke OK.
18. Pukul 15.25 pasien didorong ke OK, pukul 15.30 WIB pasien tiba di OK diterima perawat. Pukul 15.30 diperiksa petugas dan langsung melaporkan keadaan pasien ke dr. Saut dan dr. Saut menyarankan dibuat Informed Consent kepada keluarga tentang keadaan bayi yang sudah gawat dan memanggil petugas neonatus untuk standby selama operasi.
19. Pukul 17.00 WIB pasien dioperasi dr. Saut pukul 17.02 bayi lahir tidak segera menangis dan membiru. Petugas neonatus dan OK melakukan pertolongan namun tidak ada respon.
20. Pukul 17.30 WIB petugas neonatus, penata anestesi mendampingi dr. Saut untuk mengatakan bayi sudah meninggal dunia.
Penulis : Iwan
Editor : Rudi