Pelaku di polres Toba. (Foto/Polres Toba). |
TOBA-nduma.id
Pemuda 28 tahun, warga Gotting Desa Lumban Pea Timur Kecamatan Balige Kabupaten Toba tak bisa bekelit.
Kepada petugas Dia mengakui kepemilikan barang haram Narkoba.
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayar Thayeb melalui Kasie Humas AKP Bungaran Samosir, mengatakan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, meringkus laki-laki dewasa itu karena diduga sebagai pelaku pengedar dan pemilik narkoba jenis sabu.
Laki-laki itu berinisial J. N.T. T. ditangkap Senin 23 Januari 2023 kemarin sekira pukul 16.15 WIB
" Di tangkap dalam pondok Ringkai Jalan Sabam Sirait Kelurahan Pasar Porsea Kecamatan Porsea Kabupaten Toba," kata Bungaran.
Katanya berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di dalam pondok Ringkai Jalan Sabam Sirait Kelurahan Pasar Porsea Kecamatan Porsea Kabupaten Toba diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Dari penggerebekan Lokasi petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket/plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu.
Dua paket plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 buah sedotan ukuran kecil, 1 buah timbangan elektrik ukuran kecil, 1 buah dompet warna hitam merk Digital bag dan 1 bungkus plastik berisi plastik klip yang masih baru.
Kepada petugas, pria itu mengakui kepemilikan barang haram ini.
Pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut diancam pidana dengan pasal 114 Ayat (1), Sub Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : James Sirait
Editor : Rudi