Penyerahan tersangka dan berkas perkara Api BK di Kejatisu. (Foto/Istimewa)
MEDAN – nduma.id
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyerahkan tersangka Apin BK beserta seluruh berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis 26 Januari 2023.
Seluruh berkas perkara judi yang melibatkan bos judi terbesar di Sumatera Utara itu kata Panca sudah tuntas.
Aset hasil TPPU perjudian mencapai Rp 157 miliar dan langsung di terima jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntasnya berkas perkara Apin BK ini, Panca menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam konsorsium 303 atau judi dengan tersangka Apin BK yang bagannya tersebar dan viral di media sosial.
"Dengan diserahkannya Apin BK ke JPU disaksikan Kajati Sumut dalam perkara TPPU membuktikan saya tidak pernah terlibat konsorsium 303. Apalagi pernah bertemu dengan Apin BK itu fitnah yang sungguh keji," katanya.
Pada kesempatan itu, Kapolda Sumut juga bertanya kepada tersangka Apin BK apakah dirinya pernah bertemu langsung dengannya.
Mendengar itu Apin BK menjawab tidak pernah.
"Orang luar itu Pak Kapolda yang menyebar info konsorsium bukan saya," jawab Apin BK di hadapan Kapolda Sumut.
Panca pun kembali menegaskan agar Apin BK untuk menjalani seluruh rangkaian proses hukum atas kasus judi di persidangan.
"Tolong sampaikan yang sebenarnya di persidangan. Jangan kamu ngarang sana-sini yang tidak benar. Saya tegaskan sama kamu Pak Apin konsorsium 303 itu fitnah," tegasnya.
Penulis : Rudi
Editor : Novel