Iklan Header

Selasa, 06 Desember 2022, 00:02 WIB
Last Updated 2022-12-14T17:10:18Z
AdvertorialDairiKesehatanRumah SakitSistem Informasi

SIM RS, Wujud Layanan Prima di RSUD Sidikalang

Bupati Dairi saat soft opening SIM RS di RSUD Sidikalang. (Foto?Istimewa)

DAIRI, Sidikalang – nduma.id


Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang di Kabupaten Dairi Sumatera Utara terus berbenah.


Upaya meningkatkan pelayanan terus dilakukan.


Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Berutu berpesan, pelayanan prima harus terus diberikan kepada masyarakat, ramah, lembut dan cepat.


Tujuannya mewujudkan visi misi menuju Dairi Unggul Dalam Harmoni Keberagaman.


Salah satu upaya pelayanan prima itu adalah penggunaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIM RS) Khanza di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang.


SIM RS Khanza ini di launching oleh Bupati Dairi pada Kamis 16 Juni 2022 lalu, bertujuan untuk menjawab keluhan masyarakat soal pelayanan rumah sakit yang kurang maksimal.


“Penggunaan SIM RS Khanza ini bisa menjadi jawaban apa yang menjadi keluhan masyarakat belakangan tentang pelayanan rumah sakit,” kata Bupati Eddy Berutu, Kamis (16/6/2022), dikutip dari https://portal.dairikab.go.id/bupati-eddy-berutu-simrs-khanza-untuk-peningkatan-pelayanan-rsud-sidikalang/


Bupati Dairi berharap SIM RS Khanza menjadi semangat baru dan tekad baru untuk terus membangun RSUD Sidikalang melalui pelayanan prima.


Bupati Dairi saat mencoba aplikasi SIM RS Khanza. (Foto/Istimewa)

Apa Itu SIM RS 


SIMRS adalah sistem teknologi informasi komunikasi di rumah sakit untuk memproses dan mengintegrasikan alur proses pelayanan rumah sakit, mulai dari pasien daftar, datang ke rumah sakit, menunggu antrian dokter, melakukan pemeriksaan, serta mengambil obat.


SIM RS ini merupakan bagian dari sistem informasi kesehatan dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat.


“SIM RS ini satu aplikasi yang mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan rumah sakit,” kata Kepala RSUD Sidikalang Pesalmen Saragih (3/12/2022).


Penerapan SIM RS itu katanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, profesionalisme, kinerja, serta akses dan pelayanan rumah sakit.


Ada sejumlah manfaat atau keuntungan dari SIM RS ini


Pertama mempermudah masyarakat atau pasien melakukan pendaftaran pasien rawat inap dan rawat jalan melalui Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM). Manfaatnya untuk mengurangi kepadatan dalam antrian saat pelayanan berlangsung.


Kedua, terintegrasi dengan semua bagian atau unit secara otomatis sehingga mempercepat distribusi informasi dan tugas penanganan medis dan non medis di rumah sakit. Sehingga layanan dilakukan dengan cepat.


Ketiga, mengetahui ketersediaan kamar.


Keempat, memudahkan proses penganggaran atau budgeting.


Kelima, memudahkan penghitungan stok obat.


Dan Keenam, memudahkan penyusunan laporan kinerja dan keuangan.


Dasar pelaksanaan SIM RS ini adalah Undang-Undang No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 7 ayat (1) berbunyi,  Rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian dan peralatan.


Dijabarkan kemudian pada pasal 11 ayat (1) mengenai prasarana rumah sakit, yang dimaksud prasarana pada pasal 7 ayat (1) salah satunya adalah sistem informasi dan komunikasi.


Diperkuat kemudian dengan Pasal 52 ayat (1) bahwasanya setiap rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan rumah sakit dalam bentuk sistem informasi manajemen rumah sakit.


Peraturan lanjutan mengenai SIM RS ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 82 Tahun 2013 tentang sistem informasi manajemen rumahsakit.


Pada pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa setiap rumah sakit wajib menyelenggarakan SIM RS. Pada ayat (2) disebutkan bahwa SIM RS dapat menggunakan aplikasi kode sumber terbuka (open-source) yang dibuat Kementrian Kesehatan atau aplikasi yang dibuat sendiri oleh rumah sakit.


Petugas membimbing pasien menggunakan SIM RS Khanza. (Foto/Istimewa) 

SIM RS  Layanan Prima Untuk Masyarakat 


SIM RS di Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang ini mulai di simulasikan sejak Maret 2022 lalu, dan di launching pada16 Juni 2022 oleh Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu.


SIM RS di gunakan seluruh lapisan masyarakat Dairi yang membutuhkan pelayanan medis di RSUD Sidikalang.


Pensosialisasiannya sudah dilakukan kepada setiap masyarakat yang berkunjung atau pasien yang berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang.


“Dengan SIM RS ini data akan lebih terintegrasi dari satu unit ke unit lain yang mempermudah dan mempercepat pelayanan di Rumah Sakit serta informasi yang diterima lebih tepat dan akurat,” sebut Pesalmen Saragih.


Kedepan dengan di implementasikannya SIM RS ini, Pesalmen berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan secara signifikan dan membangun pelayanan yang lebih cepat, tepat, akuntabel, berkualitas dan professional.


Targetnya, dapat mengimplementasikan e-rekam medik atau rekam medic elektronik secara kompleks.


Paien melakukan menerima layanan petugas. (Foto/Istimewa)

Di Respon Baik Masyarakat


Direktur RSUD Sidikalang dr Pesalmen Saragih, menyampaikan akan terus memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal untuk masyarakat.


Layanan maksimal itu sudah dirasakan oleh warga atau pasien yang merasakan manfaat dari aplikasi Sistem Informasi Manageman Rumah Sakit.


“Ini sangat di apresiasi masyarakat. Dengan ada SIM RS di RSUD Sidikalang, mereka tidak lagi padat antrian saat di pendaftaran,” kata Pesalmen Saragih.


Senada juga di rasakan para tenaga medis di RSUD Sidikalang. 


Implementasi SIM RS mempercepat pelayanan informasi, data terkait pasien karena terintegrasi dari satu unit ke unit lain.


Meski demikian masih ada beberapa hal yang harus dikembangkan atau di tingkatkan.


Saat ini RSUD Sidikalang di katakan sudah memiliki satu plikasi pendaftaran online secara mandiri, yakni “RSUD Sidikalang” baik pasien umum maupun pasien BPJS.


Aplikasi ini dapat di download atau pun di instal melalui playstore.


Tujuannya agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat untuk memudahkan memesan nomor booking pendaftaran.


“ Tentunya pendaftaran online pada aplikasi ini harus dilakukan 1 x 24 jam sebelum berobat kerumah sakit,” ujar dirut RSUD Sidikalang.


Penulis : Rudi

Editor : Yono