Kedua emak-emak yang berkasus soal narkoba. (Foto/Polres Siantar). |
Pematang Siantar - nduma.id
Dua emak-emak, berinisial BS (61) dan M (42) dibekuk polisi sat Narkoba Polres Pematang Siantar.
Keduanya di tangkap dari depan rumah warga, di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Sabtu 10 Desember 2022 malam.
"Keduanya dibekuk polisi setelah adanya informasi terlibat transaksi narkotika jenis sabu di Jalan DI Panjaitan," ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi, Jumat (16/12/2022).
Dikatakan Rusdi, awalnya petugas pertama kali mengamankan M, warga Bahliran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, saat bertransaksi sabu di Jalan DI Panjaitan.
"Dari M kita amankan 1 paket sabu seberat 1,54 gram dibalut tisu dan unit ponsel merk Oppo. Tersangka mengaku sabu itu didapatkannya dari BS warga Jalan DI Panjaitan," Jelas Rusdi.
Mendengar keterangan M, petugas tanpa membuang waktu bergerak menangkap BS, di Jalan DI Panjaitan.
Rusdi menerangkan, BS kepada petugas mengakui menyimpan sabu di dalam dompetnya.
Setelah diperiksa, petugas menemukan 1 plastik klip berisi 5 paket sabu seberat 7,13 gram dan 1 unit ponsel merk Samsung.
Selanjutnya seluruh barang bukti dan kedua tersangka diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba.
"Keduanya sudah menjalani pemeriksaan untuk kelengkapan penyidikan Sat Narkoba," katanya.
Penulis : Ari
Editor : Rudi