Martin Manurung memberikan keterangan pers. (Foto/Wis) |
JAKARTA - nduma.id
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung menerima laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang menyelidiki kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.
Laporan itu di terima Martin beserta beberapa anggota DPR RI Lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Legislator dari Partai Nasdem itupun langsung merespon fakta terbaru terkait kasus gagal Ginjal anak.
"Komisi VI akan terus mengawal dan mendorong perlindungan konsumen terhadap kasus ini," kata Martin.
Komisi VI kata Martin mengapresiasi BPKN yang telah menindaklanjuti hasil RDP Komisi VI dengan BPKN pada 3 November 2022 lalu.
Dari laporan Kepala BPKN Rizal E Halim, Martin meminta pemerintah serius membongkar tragedi ini.
"Jika kami masih melihat ada ketidak singkronan atau ada yang ditutup-tutupi, maka kami akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus untuk kasus ini" tandas Martin.
Pemerintah diminta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti hasil temuan serta rekomendasi TPF BPKN.
Perlindungan konsumen terhadap kasus gagal ginjal ini diminta Martin harus betul-betul dijalankan secara maksimal.
"Pemerintah perlu memperhatikan pemberian santunan, kompensasi, serta ganti rugi bagi korban dan keluarga korban yang telah meninggal dunia maupun yang dirawat. Kita ingin memastikan perlindungan konsumen betul betul dipenuhi," pungkasnya.
Kepala BPKN Rizal E Halim menyampaikan hasil RDP dengan Komisi VI pada 3 November 2022, BKPN mendapat instruksi memberi perhatian serius terhadap kasus GGAPA yang menimpa anak-anak.
Ada beberapa fakta terbaru terkait kasus GGAPA pada anak.
Pertama, tim pencari fakta kasus GGAPA menemukan adanya ketidak harmonisan komunikasi dan koordinasi antar instansi di sektor kesehatan dan kefarmasian dalam penanganan lonjakan kasus GGAPA.
“Sehingga di 2 minggu pertama di bulan oktober terjadi kesimpangsiuran, dan terjadi kegamangan di ruang publik,” kata Rizal.
Kedua, adanya kelalaian instansi atau otoritas sektor kefarmasian dalam pengawasan bahan baku obat dan peredaran produk jadi obat.
Ketiga, ketidak transparanan terkait penindakan penegak hukum yang dilakukan kepada industri farmasi.
Keempat, sinkronisasi antara pusat dan daerah karena kurang berjalan karena tidak adanya protokol khusus penanganan krisis darurat di sektor kesehatan. terkait persoalan darurat di sektor kesehatan seperti lonjakan kasus GGAPA.
Kelima, belum adanya kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban GGAPA dari pihak pemerintah.
“Kami mencoba mendatangi korban dan diketahui korban belum mendapatkan kompensasi sesuai amanat UU nomor 8 tahun 1999," katanya.
Keenam, belum adanya ganti rugi kepada korban kasus gagal ginjal akut progresif atipika dari pihak industri farmasi.
Ketujuh, bahan kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) merupakan bahan yang termasuk dalam kategori berbahaya bagi kesehatan dan memerlukan pengaturan khusus.
Kedelapan, belum dilibatkannya instansi atau otoritas lembaga perlindungan konsumen dalam permasalahan sektor kesehatan dan kefarmasian.
“Ada kelalaian instansi otoritas di sektor kefarmasian dalam pengawasan, peredaran bahan baku dan produk jadi obat," ujarnya.
Sembilan, tidak dilibatkannya instansi otoritas lembaga perlindungan konsumen dalam permasalahan sektor kesehatan dan kefarmasian.
Dari temuan itu, Rizal merekomendasikan 4 hal kepada pemerintah.
Pertama memberikan empati, simpati kepada korban dengan pemberian santunan dan kompensasi serta ganti rugi bagi korban dan keluarga korban yang telah meninggal dunia, yang masih dirawat dirumah sakit, atau yang sudah pulang tetapi masih melalui proses rawat jalan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap korban GGAPA.
Kedua, meminta pemerintah untuk segera menugaskan Badan pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit secara keseluruhan terkait pengawasan dan peredaran baik dari bahan baku hingga bahan jadi di sektor kefarmasian.
Ketiga, BPKN merekomendasikan pemerintah untuk melakukan penindakan tegas kepada para pihak yang bertanggung jawab serta melakukan pengembangan kasus secara terang benderang.
Keempat, mengingat persoalan kesehatan menyangkut kepentingan keselamatan publik yang sangat luas maka untuk menjamin pemenuhan hak publik secara umum diperlukan penguatan lembaga yang melindungi konsumen secara mandiri.
Martin Manurung adalah Legislator dari Dapil Sumatra Utara II, meliputi Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Kota Gunungsitoli, Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba, Nias Selatan, Samosir, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat.
Penulis : Rudi
Editor : Yon