Iklan Header

Jumat, 09 Desember 2022, 11:44 WIB
Last Updated 2022-12-09T04:44:31Z
DairiKPU DairiPemilu 2024

Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Dairi Pemilu 2024 Berubah


KPU Dairi gelar Uji Publik Pertama Penataan Dapil. (Foto/Rudi).

DAIRI, Sidikalang - nduma.id


Daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi pada pemilihan umum tahun 2024 dipastikan berubah.


Ini dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi Devisi Teknis Penyelenggaraan, Asih Firmansyah Solin.


"Bisa di pastikan dapil di Dairi akan berubah walaupun jumlah dapilnya tetap tapi ada pergeseran kecamatan," kata Asih, Kamis (8/12/2022).


Karena itu KPU Dairi menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi pemilihan umum tahun 2024, di aula One,s Hotel SMK N 1 Sidikalang.


Dikatakan ada 1 Dapil yang melebihi ambang batas kursi minimal 3 dan maksimal 12 kursi.


"Kalau kita lihat ada 1 dapil yang melebihi dari 12 kursi jadi perlu ditata ulang karena kita tahu minimal 3 maksimal 12, karena sudah menyalahi undang-undang makanya perlu di tata ulang," ujar Asih.


Penataan dapil katanya memperhatikan prinsip-prinsip  kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, dan kohesivitas kesinambungan. 


Karena itu Uji Publik digelar untuk mensosialisasikan rancangan dapil ini kepada masyarakat.


Harapannya mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat dan seluruh pihak yang berkaitan terkait dapil, seperti Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, baik partai politik maupun ormas-ormas yang ada di Kabupaten Dairi.


Disebut Asih ada 3 opsi yang di ajukan KPU Dairi, dan uji publik untuk menilai opsi mana yang paling di dukung masyarakat. 


"Tanggapan masyarakat menjadi penguatan opsi - opsi yang kami tawarkan tanpa melanggar 7 prinsip. Kami akan membuat perhitungan juga dengan meng-upload di Aplikasi Sidapil, mana yang tidak melanggar," tukas Asih.


Di giat Uji Publik itu para peserta diminta memberikan tanggapan terkait 3 opsi penataan dapil yang di usulkan KPU untuk di usulkan ke KPU Pusat.


Ketua KPU Dairi, Freddy Sinaga memaparkan, hari itu adalah Uji Publik pertama, dan akan digelar sebanyak 3 kali dengan peserta berbeda.


"Sampai akhir batas 19 Desember 2022, karena di tanggal 19 akan kami laporkan bersama tanggapan-tanggapan itu ke KPU Provinsi kemudian di laporkan ke KPU Pusat," jelas Freddy.


3 opsi penataan Dapil yang di usulkan KPU Dairi adalah


Opsi Pertama dengan IV Dapil. 


Dairi I, Sidikalang, Parbuluan, Sitinjo. 

Dairi II, Siempat Nempu, Silima Pungga-pungga,  Siempat Nempu Hilir, Lae Parira, Berampu. 

Dairi III, Tigalingga,Tanah Pinem, Siempat Nempu Hulu, Gunung Sitember. 

Dairi IV, Sumbul, Pegagan Hilir, Silahisabungan.


Opsi Kedua 5 Dapil.

Dairi I, Sidikalang, Siempat Nempu Hulu. 

Dairi II, Parbuluan Sitinjo. 

Dairi III, Siempat Nempu, Silima Pungga-pungga,  Siempat Nempu Hilir, Lae Parira, Berampu. 

Dairi IV, Tigalingga, Tanah Pinem, Gunung Sitember, 

Dairi V, Sumbul, Pegagan Hilir, Silahisabungan.


Opsi Ketiga 5 Dapil.

Dairi I, Sidikalang, Parbuluan, Sitinjo. 

Dairi II, Silima Pungga-pungga Lae Parira, Berampu. 

Dairi III, Siempat Nempu, Siempat Nempu Hulu, Siempat Nempu Hilir. 

Dairi IV, Tigalingga, Tanah Pinem, Gunung Sitember. 

Dairi V, Sumbul, Pegagan Hilir, Silahisabungan.

Penulis : Rudi

Editor : Yon