Korban usai membuat laporan di Polres Siantar. (Foto/Ari)
Pematang Siantar - nduma.id
Oknum Anggota DPRD Simalungun inisial AAS dipolisikan karena diduga melakukan
tindak pidana penganiayaan terhadap Hudson Sinaga.
Hal itu diungkapkan korban yang didampingi kuasa hukumnya, Yafanus Buulolo,
S.H., Noperi Ambarita, S.H., Frien Jones Tambun, S.H., M.H., dan Hendra
Sinurat, S.H., saat ditemui di depan Ruang SPKT Polres Pematangsiantar usai membuat
pelaporan dugaan tindak pidana tersebut, Selasa siang (08/11/2022).
"Benar, sudah kita buat laporan ke Polres Pematang Siantar terhadap
saudara AAS yang kebetulan merupakan Anggota DPRD Simalungun dengan nomor
laporan: STTLP/B/625/XI/2022/SPKT atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang
dilakukan saudara AAS terhadap klien kami," jelas Yafanus Buulolo, S.H.,
selaku tim kuasa hukum korban.
Yafanus Buulolo mengungkapan, kasus ini bermula pada Hari Senin, tanggal 7
November 2022 kemarin ketika AAS datang kepada korban meminta pengembalian
modal usaha yang telah digunakan oleh korban untuk membuat usaha.
Dalam pertemuan itu, korban yang sehari-hari bekerja sebagai supir
ambulance di salah satu rumah sakit swasta Siantar itu sebenarnya telah
bersepakat kepada AAS untuk melakukan penyelesaian masalah pengembalian modal
yang dipinjam korban pada AAS, tetapi AAS merasa tidak puas.
Akhirnya AAS membawa korban dalam mobil dan berpindah-pindah tempat selama
berjam-jam.
"Selama AAS membawa korban, saat itulah AAS melakukan dugaan tindakan
pemukulan kepada korban. Sehingga akibat pemukulan tersebut, korban mengalami
luka di bagian bibir/mulut dan lebam di bagian dada serta rasa trauma dan
gangguan psikis," terangnya.
Menurutnya, tindakan tersebut sudah termasuk tindakan semena-mena dengan
melakukan pemukulan kepada korban.
"Padahal jika itu soal permasalahan utang atau sejenisnya, maka
prosedur hukum sudah ada, seharusnya sebagai anggota dewan tidak main hakim
sendiri tetapi mengayomi. Lagipula, korban telah berjanji mengembalikan modal
usaha tersebut dengan menjual tanah milik korban," tegas Yafanus.
Yafanus menuturkan, mereka selaku kuasa hukum korban menyerahkan sepenuhnya
proses hukum kepada kepolisian di Polres Pematang Siantar dan percaya Polres
Pematang Siantar mampu menuntaskan persoalan tersebut tanpa memandang status
sosial pelaku, sehingga akhirnya korban mendapatkan keadilan dan kepastian
hukum.(Ari).