Lembaga Bantuan Hukum Gerakan
Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LBH Gerak Indonesia) melaporkan oknum atas nama
Petrus Wenly Saragih, dan Jansen Parningotan ke pihak kepolisian.
Keduanya dilaporkan atas dugaan
tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263.
Dalam konferensi pers yang digelar
pada Kamis (29/9/2022), Ketua LBH Gerak DPD Sumatera Utara, Jusniar Endah
Siahaan, SH didampingi sekeretarisnya Galaxy Maranatha Sagala SH mengatakan ada
oknum yang melayangkan surat kepada sejumlah instansi atas nama LBH Gerak DPD
Sumatera Utara.
"Sehubungan dengan data dan
informasi yang kami terima, bahwa ada oknum atas nama Petrus Wenly Saragih, SH
yang mengklaim dirinya sebagai Ketua LBH Gerak DPD Sumatera Utara dan oknum
atas nama Jhansen Parningotan yang mengklaim dirinya sebagai tim Investigasi
LBH Gerak DPD Sumatera Utara, dimana yang bersangkutan secara bersama-sama
telah melayangkan surat kepada sejumlah instansi atas nama LBH Gerak DPD
Sumatera Utara," sebut Jusniar Siahaan.
Jusniar menerangkan, bahwa Petrus dan
Jhansen pernah bergabung di LBH Gerak DPD Sumatera Utara, namun sejak April
tahun 2022, keduanya tidak lagi menjadi bagian dari LBH Gerak DPD Sumatera
Utara.
"Keduanya sudah keluar sejak
April tahun 2022, karena ada permasalahan internal," tegas Jusniar.
Terungkapnya kedua oknum menggunakan
atau mencatut nama Lembaga dan Kop Surat serta stempel LBH Gerak Indonesia
berawal adanya laporan dari pihak sekolah SD Negeri 091430, Kebun Sidamanik,
Nagori Simantin, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
"Jadi kedua oknum tersebut
menggunakan LBH Gerak Indonesia melaporkan kasus penyalahgunaan anggaran
dana BOS Afirmasi tahun anggaran 2019-2020 di SD Negeri 091430, Kebun Sidamanik
Nagori Simantin, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun,"
urainnya.
Jusniar mengatakan mereka tidak
pernah sama sekali melayangkan surat pengaduan kepada pihak sekolah SD Negeri
091430.
Kedua oknum tersebut, telah melakukan
perbuatan-perbuatan administratif atas nama LBH Gerak Indonesia dan itu diluar
tanggungjawab LBH Gerak DPD Sumatera Utara dan juga LBH Gerak Indonesia sebagai
induk dari LBH Gerak DPD Sumatera Utara.
Jusniar mengatakan mereka
adalah pengurus yang sah sesuai dengan SK LBH Gerak Indonesia Nomor :
009/SK/LBH Gerak Indonesia/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 yang
ditandatangani Ketua LBH Gerak Indonesia, Kurais SH dan Sekretaris Umum LBH
Gerak Indonesia, Debora Lumban Raja, S.H, M.H dengan susunan pengurus adalah
Ketua Jusniar Endah Siahaan, S.H, Sekretaris Galaxy Maranatha Sagala S.H dan
Bendahara Lely Suryani Silalahi, S.H.
Jusniar pun menerangkan bahwa mereka
secara sah terdaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara dengan surat keterangan Nomor : 220-B/406/Bakesbangpol/VII/2022
tertanggal 28 Juli 2022.
"Jadi atas dasar tindakan atau
perbuatan Petrus Wenly Saragih, S.H dan Jhansen Parningotan yang melakukan
pencatutan nama LBH Gerak DPD Sumatera Utara, keduanya kami laporkan ke pihak
kepolisian dengan laporan polisi nomor LP/B/720/IX/2022/SPKT/Polres
Simalugun/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 September 2022," ujarnya.
Jusniar pun dengan tegas menyampaikan
kepada pihak-pihak yang menerima surat diluar dari pengurus yang sah LBH Gerak
DPD Sumatera Utara supaya tidak mengindahkan dan tindak tanduk dari kedua oknum
tersebut yang mengatasnamakan LBH Gerak DPD Sumatera Utara atau LBH Gerak
Indonesia adalah diluar tanggungjawab LBH Gerak DPD Sumatera Utara atau LBH
Gerak Indonesia.
Terpisah Petrus Wenly Saragih, S.H
saat ditemui di cafe Jalan Sutomo, Pematang Siantar mengatakan bahwa ia masih
Ketua yang sah dan hal itu diatur sesuai dengan Anggaran Dasar LBH Gerak
Indonesia.
"Sesuai Anggaran dasar LBH Gerak
Indonesia saya masih Ketua yang sah dan saya berhak menggunakan nama saya dan
stempel disetiap surat yang saya layangkan ke seluruh instansi," sebutnya,
Kamis (29/9/2022).
Terkait dirinya dilaporkan ke pihak
kepolisian, ia mengatakan bahwa dirinya siap melakukan pembelaan dan
menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
"Saya tak takut dan gentar
dilaporkan ke pihak kepolisian, saya akan beberkan semuanya awal dari
permasalahan ini,"ujarnya.
Saat ditanya mengapa masih
menggunakan kop Surat dan stempel LBH Gerak Indonesia untuk menyurati intansi,
Willy dengan tegas mengatakan bahwa ia masih Ketua yang sah.
" Saya masih ketua ya sah,
stempel juga ada 2 kemarin, satu sama Sekretaris dan satu ada sama saya. Jadi
tak ada disitu yang saya palsukan dokumen dan stempel seperti yang dilaporkan.
Intinya saya adalah ketua yang sah dan hingga saat ini tak ada surat pemecatan
yang kuterima,"pungkasnya. (Ari)