Masa demondi Kejari Madina. (Foto/SMSI).
Mandailing Natal - nduma.id
Kejaksaan Negeri Madailing Natal di demo warga, Senin (8/8/2022).
Masa dari LSM Gerakan Nasional Pencegah Korupsi (GNPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan Solidaritas wartawan Mandailing Natal (Madina) menggeruduk mempertanyakan independensi kejaksaan dalam perkara penganiayaan wartawan dan kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Madina.
Dalam orasinya, masa menuding ada upaya untuk mengkerdilkan wartawan dalam perkara penganiayaan wartawan yang di tangani Kejari Madina.
Karena itu mereka meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) turun ke Madina memeriksa jaksa yang menangani kasus tersebut, dan mengambil alih.
Kajari Madina, Novan Hadian, juga diminta mundur diri jabatannya.
"Kami meminta pihak Kejaksaan untuk memperjelas perihal tuntutan yang hanya setahun untuk pelaku penganiayaan dan pengeroyokan wartawan dimuka umum terhadap korban salah seorang wartawan Madina," tegas Ketua PWI Madina, M. Ridwan Lubis dalam orasinya.
Masa aksi menuding ada upaya dari para terdakwa untuk bernegosiasi terkait hukuman.
Sebagai mitra kerja Ridwan menilai seharusnya Kejaksaan bisa memberikan keamanan bagi para wartawan di Madina.
Wartawan senior di Madina, Iskandar Hasibuan meminta Kajari Madina, untuk menjelaskan terkait isu-isu yang didengar wartawan.
Salah satu isunya adalah adanya upaya kuasa hukum terdakwa untuk berkomunikasi dengan tim kejaksaan.
"Selama kurang lebih lima tahun saya tidak pernah sakit kepala, tapi begitu mendengar tuntutan penganiayaan wartawan Jeffry Barata Lubis selama setahun jadi sakit kepala saya. Saya berharap tim kejaksaan bisa memberikan penjelasan kepada kami terkait alasan penuntutan yang rendah ini," sebut Pemimpin Redaksi Malntang Pos ini.
Tuntutan rendah bagi penganiayaan wartawan tidak akan memberi efek jera.
Tak hanya itu, penambang emas tanpa izin pun tak akan jera.
"Sudah ada beberapa penambang yang berhenti sejak ditangkapnya Arjun datangi saya. Mereka bilang jika tuntutannya hanya setahun maka kami pun akan buka tambang dengan alat berat lagi. Bagi mereka hukuman setahun yang dituntut jaksa ini cukup ringan, dikurangi masa tahanan, dan lain-lain cuma kurang lebih seminggu bisa bebas," pungkasnya.
Perwakilan Kejari Madina, Fati Zai, Kasi Intel Kejari Madina menyampaikan tuntutan yang disampaikan dalam perkara penganiayaan wartawan itu merupakan hak objektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan.
"JPU menilai dari fakta-fakta persidangan. Dinilai secara objektif oleh JPU. Bagaimanapun kami tidak bisa melakukan tuntutan diluar rencana dakwaan (rendak, red) yang disampaikan oleh Kejat Sumut. JPU harus bisa membuktikan pasal-pasal mana saja yang harus kami buktikan," jelasnya.
Kemudian tambahnya, bila ada temuan lain dalam fakta persidangan, itu hak hakim untuk memutuskannya. (nd1).