Klarifikasi Manager Eksekutif PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Kabanjahe, Kabupaten Karo. (Foto/Justin) |
DAIRI, Sidikalang - nduma.id
Manager Eksekutif PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Kabanjahe,
Kabupaten Karo, Yori Gosandi turun ke Sidikalang, Jumat (1/07/2022).
Yori turun atas perintah pimpinan Regional 1 Sumut-Aceh di
Medan, untuk merespon sekaligus mengklarifikasi terkait pemberitaan kepala
Kantor Cabang Pembantu Sidikalang.
Dalam pemberitaan sejumlah media, oknum pimpinan Kantor Cabang
Pembantu Sidikalang berinisial SB itu dikatakan bertindak kasar, arogan kepada
konsumen Ali Marhaban Sitohang, serta melecehkan profesi wartawan, Irwansyah
Sitepu.
Dalam klarifikasinya Yori
atas nama PT Pos Cabang Kabupaten Karo Dairi dan Pakpak Bharat meminta maaf
atas tindakan bawahannya.
Dia mengakui bawahannya lalai melaksanakan pelayanan publik.
Atas kelalaian itu Pihaknya mencopot Kepala Kantor Cabang
Pembantu Sidikalang dan akan ditarik ke Kabanjahe untuk pemeriksaan internal.
“Bahwa memang kejadian tersebut atas kelalaian petugas kami
yang bernama Sakat Berampu dan oleh sebab itu saya selaku pimpinan dari Kantor
Pos Sidikalang yang berada di Kabanjahe meminta maaf sebesar-besarnya kepada
korban pelanggan Bapak Ali Marhaban serta Bapak Irwansyah,” kata Yori, dalam
konferensi pers di Poda Cafe,
Jl. Sisingamangaraja Sidikalang.
Yori mengaku malu atas sikap bawahannya itu, ditambah lagi
dengan pemberitaan media yang sangat cepat.
“Saya di tunjuk langsung untuk datang ke Dairi oleh pimpinan
saya serta untuk mengklarifikasi. Atas tindakan yang dilakukan oleh Bapak Sakat
Berampu kami copot jabatannya sebagai kepala kantor dan akan kami tarik ke
kantor Pos Kabanjahe,” ujarnya.
Untuk sementara, jabatan SB akan digantikan pejabat
sementara, Muhamad Ali Imron.
Terkait sanksi perusahaan Yori menjelaskan SB akan diperiksa
dan di sidang etik di Kabanjahe.
Masa kerja SB juga tinggal 8 bulan lagi mendekati
pensiun.
Yori berjanji akan kembali pekan depan menyelesaikan
persoalan dan mempertemukan pihak yang bersengketa
"Ini taruhannya jabatan pak. Bisa saja saya dicopot
karena lalai mengawasi bawahan," ujar Yori.
Ali Marhaban Sitohang mengapresiasi respon cepat kepala
Kantor Kabanjahe. ASN di Pemkab Dairi itu meminta manajemen PT Posindo untuk
memberikan maaf kepada SB.
“Cuma satu yang ingin saya sampaikan, kita juga masih ada
rasa kemanusian jangan sampailah dipecat apa lagi kita ketahui bahwa
Bapak itu juga mau menghadapi masa pensiun. Mungkin itu tanpa sadar atau ada
hal-hal di pikiran yang tidak pas. dan jangan juga sampai di pindahkan artinya
beri kesempatan,” kata Ali.
Ali juga meminta maaf kepada teman-teman pers karena
peristiwa itu dirasanya mencederai teman-teman pers.
Hal serupa dikatakan Irwansyah Sitepu, Kontributor Inews TV
itu menjelaskan apa yang dialami adalah resiko pekerjaan. Ia berharap setelah
peristiwa itu, SB datang memohon maaf.
"Kita semua saudara, saya tidak ada niat melaporkan ke
polisi. Akan tetapi sampai sore hari ditunggu niat baiknya nggak kunjung
datang. Akhirnya setelah diskusi panjang dengan teman-teman, akhirnya kita buat
laporan polisi," jelas Iwan.
Sementara itu Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
Kabupaten Dairi, Rudi Anto Sinaga mengatakan peristiwa ini tidak ada yang
mengharapkan dan kehadiran SMSI dipersoalan itu
karena Irwansyah Sitepu merupakan Wakil Sekretaris di SMSI Kabupaten Dairi.
Kontributor Metro TV itu menjelaskan SMSI adalah organisasi
profesi yang di dalamnya bukan hanya sebatas bergabungnya insan pers tetapi
perusahaan pers.
Ada tanggung jawab organisasi kepada anggotanya, salah
satunya menjaga insan pers itu dalam menjalankan profesi jurnalistiknya sesuai
dengan semangat UU 40 tahun 1999.
"Kami mengapresiasi kedatangan Bapak Yori dan apapun
kedepannya kita serahkan ke perusahaan. Tapi ada tiga hal yang harus ditilik
dalam persoalan ini,” katanya.
Pertama perselisihan para pihak yang bersengketa harus
benar-benar di selesaikan dengan jalan berdamai, para pihak harus di pertemukan
dengan di fasilitasi perusahaan.
Kedua klarifikasi yang di lakukan malam itu belum memberikan
solusi, karena hanya membeberkan sanksi kepada oknum pegawai kantor pos dan
mengabaikan hal pertama.
Ketiga Pencopotan jabatan atau pemecatan terhadap SB belum
solusi, dan hal ini itu diyakini bukan yang di kehendaki Rekan-rekan
pers. Ada hal-hal berkembang akibat dari persoalan, itu ada pelaporan ke
Aparat Penegak Hukum, dan ini harus di selesaikan antara para pihak yang
bersengketa dengan ditanggung jawapi oleh perusahaan.
“Jadi 3 hal ini harus bersamaan diselesaikan tidak satu-satu. persoalan ini tidak selesai dengan hanya klarifikasi. Saya berharap kepada PT Pos Indonesia agar aktif dan koperatif untuk menyelesaikan sehingga masalah tidak berlarut-larut," saran Rudi. (red/mon).