Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 21 Juni 2022, 22:21 WIB
Last Updated 2022-06-23T00:05:56Z
Daerah

Sidang Ketiga Pengeroyokan Wartawan di Madina, Saksi AAN Akui Terima Laporan Dari Terdakwa

Sidang di  Pengadilan Negeri Mandailing Natal. (Foto/SMSI)

Mandailing Natal – nduma.id

Sidang ketiga kasus pengeroyokan wartawan topmetro.news, Jeffry Barata Lubis di Mandailing Natal digelar Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina), Selasa (21/06/2022).

Agenda mendengarkan kesaksian para saksi menghadirkan AAN.

AAN merupakan terdakwa kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang sedang ditahan di Lapas kelas II B Panyabungan. 

Dalam kesaksiannya saksi AAN mengaku terdakwa AL dan M alias Zuki melapor  kepada dirinya bahwa mereka telah melakukan aksi pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban Jeffry Barata Lubis di Lopo Mandailing Coffee Pidoli lombang pada Jumat malam tanggal 4 Maret 2022 yang lalu.

Dalam persidangan AAN tampak gugup menjawab pertanyaan Hakim dan kerap berulang kali merubah jawaban sehingga dinilai berbelit belit.

"Datang menyampaikan kepada saya bahwa mereka sudah memukul Jeffry. Saya langsung menyuruh mereka untuk ke kantor MPC PP dan menemui saudara Sekjen," jelas AAN seperti dikutip dari topmetronews.com Selasa (21/6/2022). 

Sebelumnya AAN juga menjelaskan pagi sebelum terjadinya pemukulan, Jumat (04/03/2022), terdakwa AL dan Al Hasan sempat bertemu dengannya di rumah adiknya di Hutasiantar.

Dalam pertemuan itu, terdakwa AL dan Al Hasan melaporkan bahwa korban kerap memberitakan penambangan ilegal yang selama ini AAN lakukan. 

"Bagi saya sebenarnya tidak ada masalah Yang Mulia. Hanya saja saya heran mengapa saya saja yang diberitakan. Padahal di Madina ini cukup banyak penambang ilegal. Tapi saya juga tidak ada memerintahkan Awaluddin dan Al Hasan untuk menemui saudara Jeffry," sebut AAN. 

AAN bahkan tidak membantah ketika majelis hakim menanyakan komunikasi yang dia lakukan dengan korban melalui telepon seluler milik Al Hasan.

AAN juga mengaku melihat pertemuan antara terdakwa AL dan korban di Pujasera Lee Garden, sebelum peristiwa pemukulan dan pengeroyokan.

"Benar Yang Mulia. Saya hadir di Lee Garden siang itu. Tapi memang saya tidak bergabung dengan mereka. Saya hanya ingin memastikan apakah pertemuan itu terlaksana," tegasnya.

Sejumlah pertanyaan lain di lontarkan hakim, namun karena merasa terpojokkan, saksi AAN menyampaikan dan menjawab pertanyaan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, (JPU) dengan jawaban lupa. 

"Semua apa yang saya sampaikan dalam BAP adalah benar apa adanya. Kalau sekarang saya lupa Yang Mulia. Saya juga tidak pernah dipaksa membuat BAP tersebut," tegasnya.

Terdakwa AL tidak membantah kesaksian AAN.

"Semua kesaksian yang diberikan saksi AAN benar dan tidak ada kesalahan".jawab terdakwa AL ketika ditanya hakim.

Kemudian ketua majelis Hakim, Arief Yudiarto, SH, MH kembali menunda sidang pada hari selasa tanggal 28 Juni 2022 mendatang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (red)