Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Kamis, 30 Juni 2022, 13:26 WIB
Last Updated 2022-07-01T12:20:47Z
Daerah

Sidang Kasus PETI di Madina, Saksi Akui Terdakwa AAN Penambang Emas

Suasana sidang ke II Kasus PETI. (Foto/SMSI).

Mandailing Natal - nduma.id

Sidang lanjutan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Mandailing Natal dengan terdakwa AAN kembali di gelar di Pengadilan Negeri Madina, Kamis (30/06/2022).

Sidang menghadirkan saksi kepala desa (Kepdes) Ampung Padang, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Mahdi Batubara.

Sidang dipimpin ketua PN Madina, Arief Yudiarto, SH.

Di Hadapan hakim, Kepdes  Mahdi Batubara membenarkan terdakwa AAN merupakan penambang emas di desanya.

Dan tanpa meminta izin kepadanya melakukan penambangan.

"Benar, seingat saya memang saudara Arjun mengelola tambang di desa Ampung Padang. Dan yang saya tahu, lahan yang dikelola saudara Arjun ini milik Syafrin Lubis," terangnya di dalam sidang.

Sepengetahuannya terdakwa juga menyewa alat berat, melakukan penambangan. 

Dan jarak lokasi tambang yang dikelola oleh terdakwa AAN hanya berjarak sekitar 20 meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS).

"Secara jelasnya saya tidak tahu pasti berapa jaraknya. Hanya saja, diperkirakan jaraknya sekitar 20 meter dari pinggir sungai. Dan saudara Arjun menurut cerita warga saya bahwa dia memang menyewa alat berat untuk melakukan penambangan," ungkap Mahdi Batubara.

Selain agenda mendengarkan kesaksian dari Kepdes Ampung Padang. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putra Masduri, SH juga membacakan kesaksian dari Adam Muri, operator alat berat yang ikut diamankan Polisi ketika melakukan penertiban aktivitas PETI di Kecamatan Batang Natal itu.

Dalam kesaksian Adam Muri yang dibacakan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mapolda Sumut, Adam menjelaskan bahwa dirinya diajak dan dibayar secara persentase dengan terdakwa AAN. 

Namun, karena operator alat berat baru bekerja beberapa hari, sehingga dirinya belum menerima pembayaran, karena lokasi tambang yang dikerjakannya telah ditertibkan oleh Kepolisian. 

"Awalnya saya diajak teman saya untuk bekerja di tambang milik saudara Arjun. Saya diajak oleh teman saya bernama Jack. Sesuai kesepakatan saya diupah  sebesar lima persen per minggu dari hasil yang saya dapat," tegas JPU membacakan BAP saksi Adam Muri. 

Setelah mendengar kesaksian para saksi, hakim pun menanyakan apakah terdakwa keberatan atau ada sanggahan atas pernyataan saksi. Namun tersangka merasa tidak ada keberatan, hanya saja terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak memberikan sewa lahan. 

"Saya tidak sewa lahan dengan Safrin Yang Mulia. Sistem yang kami sepakati adalah sistem bagi hasil dari emas yang saya dapat di lahan miliknya. Setelah emas itu dijual, sesuai dengan harga emas di pasar, hasilnya 25% untuk pemilik lahan," jelas terdakwa. 

Hakim menunda sidang kasus PETI hingga Kamis depan 07 Juli 2022.

Agenda sidang Kamis depan akan mendengarkan saksi Ahli yang akan dihadirkan oleh JPU dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Wilayah VI Sumbagut dan dari Dinas Perizinan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (red).