Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Senin, 27 Juni 2022, 16:09 WIB
Last Updated 2022-06-27T12:55:06Z
Daerah

Saksi Kasus PETI di Madina Akui Terima Gaji Dari Terdakwa

Suasana sidang kasus PETI di Madina. (Foto/topmetronews.com).

Mandailing Natal - nduma.id

Sidang kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Mandailing Natal kembali di gelar, Senin (27/06/2022).

Agenda sidang ke tiga itu mendengarkan keterangan saksi EB yang merupakan pekerja PETI dari terdakwa AAN. 

Dikutip dari topmetronews.com, Dalam persidangan itu EB mengaku mendapatkan upah per minggu dari terdakwa AAN.

Tugas rutin EB adalah mengurus air minum dan minyak untuk pemakaian alat berat di lokasi PETI tepatnya di desa Ampung padang kecamatan Batang Natal.

"Saya digaji oleh terdakwa, dan apabila terdakwa AAN tidak berada dirumah, terkadang saya terima gaji dari istrinya," papar EB, (topmetronews.com, Senin 27 Juni 2022.

Ditanya terkait penangkapan terdakwa AAN, EB tidak merinci.

Saksi mengaku bertemu dengan terdakwa AAN ketika di Mako Brimob Padang Sidempuan.

"Saya tidak tahu bagaimana Abang diamankan. Tapi kami bertemu di Mako Brimob Padang Sidempuan ketika petugas menurunkan alat berat yang disita dari lokasi saat itu," pungkasnya.

Keterangan saksi EB tidak dibantah terdakwa AAN.

Namun terdakwa AAN meluruskan kalau saksi menerima upah  per minggu sesuai hasil yang didapat dari lokasi tambang yang dikelolanya. 

"Izin Yang Mulia, saya hanya ingin meluruskan. Sistem saya dan saksi bagi hasil seminggu sekali. Lima persen per minggu berdasarkan hasil yang didapat Yang Mulia," sebut terdakwa AAN. 

Usai mendengarkan tanggapan terdakwa AAN, Hakim kembali menunda sidang dengan menghadirkan atau mendengarkan kesaksian saksi ahli pada hari kamis tanggal 30 Juni 2022 mendatang. 

Sidang dipimpin ketua PN Madina, Arief Yudiarto, SH dengan dua anggotanya dan JPU, Putra Masduri, SH. (red)