Pengembalian uang ke negara oleh terdakwa kasus korupsi. (Foto/Kajari Samosir)
SAMOSIR, Pangururan - nduma.id
Kejaksaan Negeri Samosir berhasil melakukan penyelamatan terhadap kerugian uang negara sebesar 200 juta rupiah.
Uang itu berasal dari perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Usaha KMP SUMUT I dan II pada PT Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Kantor Unit Simanindo – Tigaras yang melibatkan terdakwa MS.
“Uang kerugian negara sementara akan dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Samosir di Bank Mandiri sampai perkara ini telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kajari, Kamis (02/06/2022).
Dalam Konfrensi Persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera mengatakan, bahwa terdakwa MS melalui penasihat hukumnya Barak Simbolon dan Ramli Tambunan telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar 200 juta rupiah tersebut.
Perkara ini sejak Desember 2019 hingga Maret 2020. Terdakwa MS saat itu yang menjabat sebagai Kepala Unit KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara, tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal yang beroperasi melayani penyeberangan Pelabuhan Simanindo – Tigaras ke rekening milik PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank Sumut.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa MS menimbulkan selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PPSU.
Terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera yang didampingi Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait, Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, Kasi Datun Ris Sigiro, Kasubagbin Hery Fandy Siregar, beserta Tim JPU lainnya di Gedung Kantor Kejari Samosir. (nd1).