Foto Bersama tim LSM Gerak. (Foto/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LBH Gerak) Indonesia DPD Sumut mendatangi Mapolres Simalungun, Kamis (23/6/22).
Lembaga yang berkantor di Jalan Malanthon Siregar Nomor 203 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar ini mendampingi kliennya untuk buat laporan pengaduan (LP) terkait pengrusakan tanaman diatas lahan milik kliennya.
Pembuatan laporan dikatakan berdasarkan pengaduan serta surat kuasa khusus tertanggal 06 Juni 2022 dari Barensius Saragih Garingging dan Julius Saragih Garingging warga Pangkalan Buntu, Desa Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
“Dalam hal ini disebut sebagai Pelapor, oleh karena itu kami advokat dan penasehat hukum dari kantor LBH Gerak Indonesia, untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari klien kami, menyampaikan laporan pengaduan di Polres Simalungun,” kata Ketua LBH Gerak Indonesia DPP SUMUT, Jusniar Endah Siahaan, SH.
Laporan itu atas dugaan melakukan tindak pidana pengrusakan tanaman yang di dilakukan oleh terlapor.
Dijelaskan Jusniar, pada tahun 2017 kliennya pernah mengajukan gugatan terhadap terlapor terkait objek tanah seluas 13.896 M2 dengan no. Perkara 51/Pdt.G/2017/PN.Slm yang terletak di Pokkalan Buttu, Dusun Suka Maju Nagori Tiga Dolok, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Adapun dasar pengaduan bahwa pelapor adalah ahli waris dari Alm. Tuan Jonam Saragih Garingging dan Bungalonta br. Damanik.
Kemudian pada 18 April 2018 diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Simalungun dengan putusan dalam eksepsi ditolak.
Setelah ditolak dan merasa menang, pihak tergugat diduga melakukan pengrusakan tanaman diatas lahan milik klennya yang bukan berada di tanah objek perkara, melainkan tanah yang terpisah dari gugatan seluas 8 rante.
Mirisnya lagi, terlapor membuat portal jalan menuju akses masuk ke perkampungan.
Barensius Saragih Garingging mengatakan, pembuatan portal itu setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Simalungun atas perkara tanah warisan Tuan Jonam Saragih Garingging seluas 13.896 M2. Ternyata, objek perkara ini di wilayah perkampungan dimana ia dan para pelapor lainnya bertempat tinggal.
“Gugatan itu telah diputuskan Hakim Majelis Pengadilan Negeri Simalungun dengan amar putusan menolak gugatan kami untuk seluruhnya. Artinya, kami kalah,” ucap Barensius.
Portal itu menghalangi jalan masuk ke dusun sehingga Para Pihak Pelapor dan warga lainnya kesulitan keluar dan masuk melakukan aktifitas sehari-hariannya.
Sejumlah tanaman pertanian siap panen seperti Kelapa, Durian, Pisang, Jagung, Coklat, dan Pete, ditebang.
“Kejadian pengrusakan pada Mei 2022 lalu. Para Pihak Terlapor mengklaim seluruh tanah di dusun tersebut merupakan milik mereka. Padahal, tanaman yang dirusak tadi bukan berada di tanah objek perkara tadi. Melainkan tanah yang terpisah dari gugatan tadi sebesar 13.896 M2,” tegas Barensius Saragih Garingging.
Mereka memohon kepada pemerintah setempat, Kapolres Simalungun untuk menindak lanjuti laporan pengaduan yang di sampaikan serta memanggil dan memeriksa para terlapor. (ari)