Petugas Satreskrim di TKP. (Foto/Polres Dairi)
DAIRI, Sidikalang – nduma.id
Kematian JS (22) terungkap.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba melalui rilis persnya menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dan saat ini sudah diamankan.
Keduanya adalah CP dan RRB.
Polres dari mengatakan, korban tewas karena di keroyok.
JS ditemukan sudah tidak bernyawa di perladangan Dusun II Juma Ramba, Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada Minggu (12/6/2022) sekira jam 15.00 WIB.
Dari bahan keterangan yang di dapat penyidik, CP dan RRB di duga turut serta dalam pengeroyokan, dan melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian.
" Melalui mekanisme gelar perkara terhadap keduanya ditingkatkan statusnya dari sebelumnya sebagai saksi kemudian menjadi tersangka," terang Rismanto. Senin (13/6/2022).
Dari situ Senin 13 Juni 2022 petugas kemudian menjemput keduanya dari rumah masing–masing dan dibawa ke Polres Dairi..
"Sudah kami lakukan penahanan di Mapolres Dairi," kata Rismanto.
Keduanya dikatakan kooperatif dalam memberikan keterangan. Keduanya menguraikan dengan jelas tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban termasuk warga lain yang turut melakukan kekerasan.
Peristiwa dikatakan di latar belakangi karena korban telah menimbulkan keresahan warga. Korban tidak memiliki domisili tetap, dan kerap berkeliaran di perladangan warga di sekitaran Desa Pegagan Julu VI, Desa Pegagan Julu III dan Kelurahan Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul, Dairi.
"Korban berulang kali merusak tanaman warga dan juga pondok milik warga di perladangan," sebutnya.
Saat ini Sat Reskrim akan melanjutkan penyidikan mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat melakukan kekerasan terhadap korban.
Sebelumnya Minggu, 12 Juni 2022 jam 15.00 WIB personil piket Polsek Sumbul mendapat informasi ditemukan sesosok mayat laki-laki di perladangan milik GS di Dusun II Juma Ramba, Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul.
Selanjutnya Polsek Sumbul menghubungi Sat Reskrim Polres Dairi dan kemudian melakukan olah TKP dan pengambilan dokumentasi.
Mayat korban kemudian dibawa ke RSUD Salak Pakpak Bharat untuk di Otopsi.
Atas peristiwa itu, Polres Dairi sudah memberikan himbauan kepada warga agar tetap menjaga kondusifitas dan mempercayakan penanganannya kepada Polisi sekaligus menghimbau kepada warga yang terlibat agar menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Tersangka dikenakan Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (3) KUHP. (red)