Erwinta Tarigan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dairi. (Foto/Justin). |
DAIRI, Sidikalang - nduma.id
Kejaksaan Negeri Dairi di Sumatera Utara akan menggelar tahap II kasus dugaan korupsi di Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Kasus korupsi itu adalah dugaan korupsi penggunaan dana desa tahun 2017 dan 2018 di Desa Lae Sering Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi.
Kemudian dugaan korupsi penggunaan dana desa dan anggaran dana desa tahun 2018 di Desa Pardomuan Kecamatan Sitelu Tali Urang Julu Kabupaten Pakpak Bharat.
"Ini yang mau di limpahkan ke pengadilan, sudah mau tahap II, rencana besok kalau enggak ada halangan," kata Kasi Intel Kejari Dairi, Erwinta Tarigan, Selasa (7/6/2022).
Di Desa Lae Sering kerugian negara mencapai 450 Juta Rupiah, dan tersangkanya sudah di lakukan penahanan.
Sedangkan di Desa Pardumuan kerugian negara sebesar 485 Juta Rupiah dan sudah dikembalikan sebesar 60 Juta Rupiah.
Terkait ini, tersangka tidak di lakukan penahanan karena di nilai kooperatif.
"Yang di Pakpak Bharat sudah ada pengembalian 60 Juta Rupiah dan bersangkutan membuat surat pernyataan akan mengembalikan sisanya. Dia kooperatif," sebut Erwinta.
Meski ada pengembalian kerugian negara, Erwinta mengatakan itu tidak menghentikan proses pidana.
"Proses pidana pasti tetap lanjut tapikan akan meringankan," ujarnya.
Pada prinsipnya Kejaksaan Negeri Dairi dijelaskan bukan untuk memenjarakan tetapi lebih kepada bagaimana pengembalian kerugian negara. (nd1).