Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Rabu, 29 Juni 2022, 11:40 WIB
Last Updated 2022-07-01T12:25:48Z
Dairi

Kasus Perambahan Hutan di Lae Pondom Dairi Naik Sidik

Lokasi perambahan Hutan di Kawasan Lae Pondom. (Foto/Humas Polres Dairi).

DAIRI, Sumbul - nduma.id

Satuan Reskrim Polres Dairi menaikkan status penyelidikan perambahan hutan Lae Pondom di Kabupaten Dairi ke tahap penyidikan.

Ini setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, S.H., M.H., M.Kn. mengatakan ada dugaan peristiwa pidana orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b atau Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 36 Yo Pasal 109 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dalam Pasal 24 ayat (5) Yo Pasal 109 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun pidana  penjara.

Identitas terlapor RJS  (56) dan TS (45) warga Kaban Jahe Kabupaten Karo.

Kasat menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan UPT KPH XV Kabanjahe dan juga dengan BPKH Wilayah I Medan.

"Dalam rangka maksimalnya upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan  hutan di Kabupaten Dairi diperlukan langkah dan tindakan secara terintegrasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk keterlibatan dari pemerintah daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing," kata Kasat.

Ini sebagaimana di amanatkan pada Pasal 5 dan Pasal 8  UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, yang   telah direspon Bupati Dairi dengan menerbitkan surat keputusan Bupati Dairi Nomor : 504 / 522 / VI / 2022, tanggal 10 Juni 2022 tentang pembentukan Tim terpadu pencegahan daan pemberantasan perusakan hutan Lae Pondom dan hutan Dolok tolong di Kabupaten Dairi.

Untuk menjaga kelestarian hutan Rismanto mengatakan dibutuhkan kesadaran dan pemahaman bersama,  keberadaan dan kelestarian hutan sangat dibutuhkan manusia, karena sesungguhnya  manusia lah yang membutuhkan hutan, bukan hutan yang membutuhkan manusia. 

"Merusak hutan maka sama artinya kita mewariskan malapetaka ke anak cucu. Senantiasa jaga dan lestarikan sensasi jalan berkabut dan sejuknya udara pada saat melintas di Lae Pondom," sebutnya. (nd1).