Persidangan penganiayaan wartawan di Madina. (Foto/SMSI) |
Mandailing Natal – nduma.id
Pengadilan
Negeri Madina, kembali menggelar sidang kasus penganiayaan wartawan di
Mandailing Coffe, Madina Sumatera Utara,
Rabu, (08/06/2022).
Persidangan
kedua ini agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Ada fakta
baru yang terungkap dalam persidangan itu, dimana ada dugaan upaya membungkam
wartawan atau media yang melakukan peliputan.
"Apakah
benar terdakwa ada menawarkan pemberian uang kepada saksi korban. Hal ini
terlampir dalam berita acara pemeriksaan saksi korban seperti yang kami baca
dari penyidik," tanya Hakim.
Saksi
korban, Jeffry Batara Lubis, menjelaskan kalau ajakan pertemuan saksi korban
dengan terdakwa dikarenakan terdakwa ingin menghentikan pemberitaan terkait
kasus PETI yang mengendap di Poldasu dengan tersangka AAN.
"Saya
ditelpon untuk membicarakan solusi, memang saya juga kenal dan menyimpan nomor
kontak mereka,” jelas Saksi korban
Saksi korban
menjelaskan terperinci sebelum terjadinya penganiayaan pada Jumat 4 Maret 2022
lalu, di Pujasera Lea Garden.
"Telepon
pertama sekitar pukul 10.30 WIB, pakai nomor terdakwa. Disitulah saya berbicara
dengan terdakwa. Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, di depan rekan-rekan wartawan
lain ketika makan siang habis sholat jum'at, saya kembali menerima telpon dari terdakwa. Dan meminta saya untuk bertemu di Pujasera Lea Garden," jelas
Saksi korban.
Pertemuan
di Pujasera Lee Garden, saksi korban ditawari solusi agar menghentikan
pemberitaan terhadap Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka AAN.
"Mereka
mengajak saya bertemu dan menawarkan solusi. Hanya saja, saya kembali
mempertanyakan solusi apa yang mereka tawarkan agar di diskusikan kembali
dengan rekan yang lain. Karena pemberitaan terkait PETI itu, bukan hanya saya
sendiri. Tetapi kami ada tim," ungkapnya.
Saat
pertemuan siang di Lea Garden itu, terdakwa juga sempat memfoto saksi korban
diam-diam. Dan aksi itu membuat saksi korban tersinggung kemudian mengambil HP milik terdakwa dan menghapus foto itu.
Pertemuan
siang itu akhirnya tidak ada solusi.
Terdakwa
mengatakan akan melaporkan hasil pertemuan kepada ketua, sekaligus untuk
mempertanyakan solusinya dan akan mengabarkan kembali kepada saksi korban sore
hari.
Sidang menghadirkan
tiga saksi yakni saksi Korban Jeffry Barata Lubis dan dua saksi lainnya yakni
ZL serta MS.
Usai mendengarkan
keterangan para saksi, sidang ditunda hingga Selasa 21 Juni 2022 mendatang dengan
menghadirkan saksi-saksi tambahan.
Sidang
dipimpin Hakim Ketua, Arief Yudiarto, SH, MH didampingi hakim lainnya Norman
Juntua Simangunsong, SH dan Qisthi Widyastuti, SH dengan disaksikan JPU Riamor
Bangun, SH. (red)