Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Rabu, 08 Juni 2022, 07:22 WIB
Last Updated 2022-06-09T00:30:28Z
Daerah

Fakta Baru Dalam Persidangan Penganiayaan Wartawan di Madina

Persidangan penganiayaan wartawan di Madina. (Foto/SMSI)

Mandailing Natal – nduma.id

Pengadilan Negeri Madina, kembali menggelar sidang kasus penganiayaan wartawan di Mandailing Coffe, Madina Sumatera Utara, Rabu, (08/06/2022).

Persidangan kedua ini agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Ada fakta baru yang terungkap dalam persidangan itu, dimana ada dugaan upaya membungkam wartawan atau media yang melakukan peliputan.

"Apakah benar terdakwa ada menawarkan pemberian uang kepada saksi korban. Hal ini terlampir dalam berita acara pemeriksaan saksi korban seperti yang kami baca dari penyidik," tanya Hakim. 

Saksi korban, Jeffry Batara Lubis, menjelaskan kalau ajakan pertemuan saksi korban dengan terdakwa dikarenakan terdakwa ingin menghentikan pemberitaan terkait kasus PETI yang mengendap di Poldasu dengan tersangka AAN. 

"Saya ditelpon untuk membicarakan solusi, memang saya juga kenal dan menyimpan nomor kontak mereka,” jelas Saksi korban

Saksi korban menjelaskan terperinci sebelum terjadinya penganiayaan pada Jumat 4 Maret 2022 lalu, di Pujasera Lea Garden.

"Telepon pertama sekitar pukul 10.30 WIB, pakai nomor terdakwa. Disitulah saya berbicara dengan terdakwa. Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, di depan rekan-rekan wartawan lain ketika makan siang habis sholat jum'at, saya kembali menerima telpon dari terdakwa. Dan meminta saya untuk bertemu di Pujasera Lea Garden," jelas Saksi korban. 

Pertemuan di Pujasera Lee Garden, saksi korban ditawari solusi agar menghentikan pemberitaan terhadap Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka AAN.

"Mereka mengajak saya bertemu dan menawarkan solusi. Hanya saja, saya kembali mempertanyakan solusi apa yang mereka tawarkan agar di diskusikan kembali dengan rekan yang lain. Karena pemberitaan terkait PETI itu, bukan hanya saya sendiri. Tetapi kami ada tim," ungkapnya. 

Saat pertemuan siang di Lea Garden itu, terdakwa juga sempat memfoto saksi korban diam-diam. Dan aksi itu membuat saksi korban tersinggung kemudian mengambil HP milik terdakwa dan menghapus foto itu.

Pertemuan siang itu akhirnya tidak ada solusi.

Terdakwa mengatakan akan melaporkan hasil pertemuan kepada ketua, sekaligus untuk mempertanyakan solusinya dan akan mengabarkan kembali kepada saksi korban sore hari.

Sidang menghadirkan tiga saksi yakni saksi Korban Jeffry Barata Lubis dan dua saksi lainnya yakni ZL serta MS.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, sidang ditunda hingga Selasa 21 Juni 2022 mendatang dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Arief Yudiarto, SH, MH didampingi hakim lainnya Norman Juntua Simangunsong, SH dan Qisthi Widyastuti, SH dengan disaksikan JPU Riamor Bangun, SH. (red)