Kantor Kajari Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang. (Foto/Rudi). |
DAIRI, Sidikalang - nduma.id
Dua kasus dugaan korupsi di limpahkan Kejaksaan Negeri Dairi ke Pengadilan Tipikor Medan.
Keduanya kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Saat ini, Kejari Dairi masih menunggu penetapan jadwal persidangan.
"Pelimpahan Senin lalu. Sekarang nunggu penetapan," kata Erwinta Tarigan, Kasi Intel Kejari Dairi, Senin (20/6/2022).
Biasanya persidangan dikatakan seminggu atau dua minggu setelah pelimpahan.
"Nanti kalau ada penetapan, sudah sidang kita kabarin ke ab," bilang Erwinta, Dia didampingi kasinya D Pasaribu.
Hanya saja Erwinta belum mengetahui pasti apakah sidang digelar online atau tidak.
Dua kasus korupsi itu adalah dugaan korupsi penggunaan dana desa tahun 2017 dan 2018 di Desa Lae Sering Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi.
Kemudian dugaan korupsi penggunaan dana desa dan anggaran dana desa tahun 2018 di Desa Pardomuan Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu Kabupaten Pakpak Bharat.
Di Desa Lae Sering kerugian negara mencapai 450 Juta Rupiah.
Sedangkan di Desa Pardomuan kerugian negara sebesar 485 Juta Rupiah dan sudah dikembalikan sebesar 60 Juta Rupiah.
Meski ada pengembalian kerugian, dikatakan tidak menghentikan proses pidana. (nd1).