Medan – nduma.id
Pelimpahan tahap II kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin
(PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara dengan tersangka AAN
batal di gelar tim penyidik Ditreskrimsus
Polisi Daerah Sumatera Utara hari ini.
Padahal saat di konfirmasi kemarin, Senin 9 Mei 2022, Ditreskrimsus
Poldasu resncananya akan menggelar, pelimpahan tahap II ke Kejakaan Tinggi
Sumatera Utara hari ini.
Tahap II itu rencananya akan di gelar Kamis 12 Mei 2022
mendatang, alasannya karena tersangka AAN melalui kuasa hukumnya mengatakan
kliennya masih berada di kampung halaman.
"Pelimpahan tahap II tersangka AAN dan barang
bukti kasus PETI akan dilimpahkan Minggu ini," terang Dirkrimsus Poldasu,
AKBP, Jhon Charles Edison Nababan kepada wartawan via WhatsApp, Selasa
(10/05/2022) siang.
Diuraikannya, kuasa hukum tersangka AAN datang menemui
penyidik dan meminta untuk menunda hingga minggu depan. Namun, agar kasus ini
bisa segera selesai, harus mempercepat proses tahap II ke kejaksaan.
"Untuk mempercepat proses hukum kasus ini,
penyidik akan melakukan penjemputan tersangka untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Poldasu, AKBP M. Taufik
SE dalam pesan singkatnya via WhatsApp juga membenarkan kalau tersangka AAN masih
berada di kampung halaman di desa Muara Soma Kabupaten Madina.
"Informasi dari kuasa hukumnya, tersangka malam
ini akan berangkat ke Medan. Dan pada hari Kamis (12/05/2022) rencana
akan segera akan kita limpahkan untuk tahap II ke JPU," sebutnya.
Kuasa hukum tersangka sempat meminta agar proses
pelimpahan tahap II ditunda hingga Minggu depan, namun di tolak .