Tersangka bersama barang bukti kasus PETI dititipkan Kejaksaan Madina. (Foto/Istimewa)
Madina – nduma.id
Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Novan
Hardian melalui Kasi Intel Kejari Madina, Fatizaro Zai kepada sejumlah
wartawan, mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus Penambang Emas
Tanpa Izin (PETI).
Tersangka AAN ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) II B Panyabungan selama 20 hari kedepan dan dapat
diperpanjang selama 30 hari lagi.
Penahanan dilakukan karena pertimbangan
- pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pelimpahan tersangka AAN ini ke
Kejaksaan Madina dikarena lokasi perkara terletak di Kabupaten Madina. walaupun proses penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut," jelas
Fatizaro Zai didampingi Kasubbagbin, Putra Masduri, Jumat (13/05/2022).
Mantan Kasi Pidsus Gunungsitoli itu juga
menjelaskan setelah ditetapkan P21 tanggal 23 Maret 2022 oleh Jaksa Peneliti di
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, penyidik Ditreskrimsus Poldasu
melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada kejatisu tanggal 12 Mei 2022 lalu.
"Setelah penyidik Poldasu
melimpahkan tahap II ke Kejatisu, maka pihak Kejatisu melimpahkan kepada Kejari
Madina karena lokasi kejadian perkaranya di Madina," terangnya.
Tersangka AAN akan di sangkakan dengan
Pasal alternatif Pasal 161 Undang-Undang nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan
Undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau
alternatif pasal kedua yaitu pasal 109 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dari dua pasal alternatif nanti,
ancaman ini bisa mencapai diatas lima tahun. Dan Kajari juga sudah
memerintahkan tiga orang jaksa untuk mendampingi dua jaksa dari Kejatisu
sebagai JPU kepada tersangka," ucapnya.
Dalam pelimpahan barang bukti yang
sampaikan kejatisu hanya empat lembar karpet, walaupun dalam berkas dari
penyidik terdapat lampiran ada 1 unit excavator.
Menurut Zai, berdasarkan surat
pelimpahan barang bukti excavator ini masih dalam pencarian pihak penyidik di kepolisan, karena pada saat ditahan lalu, diberikan titip rawat kepada
tersangka.