Lokasi Proyek PLTM Ordi Hulu. (Foto/Kominfo Pakpak Bharat) |
PAKPAK BHARAT, STTU Julu - nduma.id
Satuan
Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat
menghentikan sejumlah operasi pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro milik
PT. Sumatera Energi Lestari di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Talu Urang
Julu.
Pekerjaan terpaksa dihentikan karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan dan sungai Lae Ordi, serta berbagai dugaan pelanggaran lainnya.
Plt. Kepala Satuan Pol PP, Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan Pakpak Bharat, Esra Anakampun, memimpin langsung upaya penghentian
operasional PT. SEL ini bersama dua orang Pejabat penting dijajarannya, Kepala
Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Mike Baskara Ujung, dan Kepala
Bidang Penegak Perda, Rudolf Agus Solin.
“kita sengaja datang hari ini, mengingat banyaknya
aduan masyarakat selama ini, tentang adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan
oleh pihak PT.SEL selaku pihak pengembang di sini, diantaranya pencemaran
lingkungan yang terjadi ditengah operasional PT.SEL ini, secara kasat mata
memang telah terjadi kita lihat di sini,” ungkap Esra Anakampun dilokasi.
Puluhan anak buahnya dikordinir memasang garis
polisi disepanjang aliran sungai Lae Ordi yang bersinggungan langsung dengan
areal pembangunan PLTM Ordi Hulu.
Mereka juga menghentikan aktifitas pembuangan material tanah, bebatuan dan pohon tumbang yang sedang berlangsung di lokasi dan dilakukan oleh beberapa operator alat berat milik pengembang.
“Kegiatan hari ini akan terus kita tindak lanjuti,
adalah tugas kita bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan, kita selaku
Pemerintah hadir disini untuk tujuan itu,” pungkas Esra Anakampun.
Salah seorang operator escavator yang sedang
bekerja mengaku, pembuangan limbah dan sisa material dibuang langsung ke aliran
sungai Lae Ordi sehingga sungai tercemar beberapa bulan belakangan.
“Kalau arahan dari mandor kami ya memang begitulah pak, langsung buang kesungai,” ucap dia.
Darto, selaku supervisi lapangan PT. Sumatera
Energi Lestari mengatakan bahwa pihaknya sudah berulang kali mengingatkan PT. AKI
selaku main kontraktor pelaksanaan pembangunan PLTM Ordi Hulu agar tidak
membuang limbah galian dan material kesungai Lae Ordi.
“Kita sebetulnya sudah sangat sering mengingatkan
kepada pihak PT. AKI selaku main kontraktor, akan tetapi mereka sering kali
mengabaikan peringatan kita, apapun ceritanya ini adalah kerjaan PT.SEL, secara
moral kita jugalah yang bertanggungjawab,” ungkap Darto menjelaskan.
“Hari ini kita juga telah dipanggil ke Komisi II DPRD Pakpak Bharat untuk melakukan rapat dengar pendapat, kita sudah jelaskan semuanya dihadapan Dewan, tadi juga dalam rapat itu paea anggota Dewan dari Komisi II bahkan mengingatkan agar seluruh kegiatan pembangunan dihentikan saja,” jelas Darto menambahkan.
Darto mengatakan ini akan menjadi catatan kedepannya,
dan akan terus melakukan perbaikan-perbaikan pada sistem kerja, sehingga
pengerjaan bisa lebih profesional lagi.
Kepada Pemerintahan
dan masyarakat Pakpak Bharat yang Darto menyampaikan permohonan maaf.
“Sungguh
hal ini diluar kesengajaan kami,” ungkap Darto. (red).