Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar. (Foto/SMSI) |
Medan – nduma.id
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, menanggapi kabar yang menyebut Bupati Labuhanbatu menerima penghargaan sebagai bupati terbaik dari Ombudsman RI.
Kepada wartawan di kantornya Jalan Sei Besitang Nomor 3 Medan, Abyar menyebut kabar itu Hoax.
Dikatakan Ombudsman tidak pernah menggelar acara
pemberian penghargaan kepada bupati, terutama kepada Bupati Labuhambatu di Aula
Tengku Rizal Nurdin, Medan, seperti yang dimuat sejumlah media online.
“Salah satu media online misalnya, memuat berita tersebut
pada Minggu (15/5/2022) dengan judul “Bupati Labuhanbatu Terima Penghargaan
sebagai Bupati Terbaik dari Ombudsman”,” katanya. Jumat (20/5/2022).
Dalam pemberitaan disebut acara pemberian penghargaan berlangsung pada Kamis 14 Mei 2022.
Padahal dalam kalender, tanggal 14 Mei 2022 itu adalah hari Sabtu, bukan hari Kamis.
Sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar merasa penting memberi penjelasan karena berita hoax itu sudah dimuat dan beredar luas, tujuannya agar tidak terjadi kesalah pahaman pembaca.
Ada beberapa point penting yang perlu dijelaskan ke publik.
Pertama, Ombudsman RI Perwakilan Sumut tidak pernah
memberi penghargaaan kepada Bupati Labuhanbatu sebagai Bupati terbaik.
Kedua, Ombudsman RI Perwakilan Sumut tidak pernah menggelar
acara pemberian penghargaan sebagai Bupati terbaik kepada Bupati Labuhanbatu di
Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan pada Kamis, 12 Mei 2022.
Ketiga, foto yang dipakai dalam melengkapi berita tersebut
adalah foto Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar bersama para
kepala daerah yang meraih predikat kepatuhan tinggi dalam pemenuhan standar
pelayanan publik. Foto itu diambil di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut
Jalan Sei Besitang Medan pada Selasa, 18 Januari 2022, saat acara
Penganugerahan Penghargaan kepada 7 kepala daerah di Provinsi Sumut yang meraih
penghargaan predikat kepatuhan tinggi dalam pemenuhan standar pelayanan publik.
Tujuh kepala daerah itu adalah Walikota Medan, Walikota Tebingtinggi, Bupati
Batubara, Bupati Tapsel, Bupati Dairi, Bupati Humbahas, dan Wakil Walikota
Siantar.
Keempat, sesuai hasil Survei Penilaian Kepatuhan Terhadap
Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di 34 Pemda Se Sumut yang dilakukan
Ombudsman tahun 2021, Pemkab Labuhanbatu sama sekali tidak meraih yang terbaik.
Pemkab Labuhanbatu, sebut Abyadi, justru belum baik. Karena
dalam survei yang dilakukan Ombudsman itu, Pemkab Labuhanbatu justru masuk
dalam 18 Pemda yang belum baik atau berada di zona kuning.
Dalam survei itu, Pemkab Labuhanbatu sendiri hanya meraih nilai 51,58. Nilai ini justru menempatkan Pemkab Labuhanbatu di posisi Peringkat Kedua Terendah dari 18 Pemda yang berada di zona kuning (kurang baik), setelah Nias Barat dengan nilai 51,46. Jadi, Pemkab Labuhanbatu itu justru tidak baik.
Karenanya, ujar Abyadi, agak aneh dan lucu juga jika
dalam pemberitaan itu, Bupati Labuhanbatu menyampaikan terimakasih kepada
masyarakat Labuhanbatu atas capaian Pemkab Labuhanbatu itu. Sebab, yang diraih
Pemkab Labuhanbatu justru tidak baik.
“Jika ekspos pemberitaan itu berasal dari Pemkab Labuhanbatu
sebagai bentuk pencitraan, Bupati Erik harusnya malu menyampaikan sebuah
pemberitaan yang tidak benar. Hoax. Bupati juga harusnya malu kepada
masyarakatnya karena standar pelayanan publik di daerahnya masih belum baik,”
sindir Abyadi.
Untuk media memuat berita hoax atau tanpa melakukan croscek,
malah menurut Abyadi akan mendegradasikan media itu sendiri.
“Justru akan merugikan media itu sendiri. Orang bisa menyebutnya sebagai ‘media abal-abal,” ujar wartawan Senior di Sumut itu.
Dia menyarankan jajaran redaksi media, benar-benar selektif memuat berita agar medianya bisa dipercaya publik. (red).