Mesin game judi tembak ikan diamankan ke Mapolsek Delitua. (Foto/Istimewa).
Medan – nduma.id
Tim Unit Reskrim Polsek Delitua di
komandoi Iptu Irwanta Sembiring menggrebek lokasi perjudian di Jalan Komplek
Berlian Sari II, Lingkungan IV, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor
Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis 12 Mei 2022 kemarin.
Giat itu di lakukan sekira pukul 19.00
WIB, dengan cra turun langsung ke lokasi.
Sebelumnya lokasi perjudian ini di
anggap sudah meresahkan karena banyaknya laporan dari warga dan pemberitaan di
media masa.
Aksi tim dari kepolisian ini di duga
bocor, karena lokasi sudah sepi saat petugas tiba.
Dua mesin game judi tembak ikan diamankan
ke Mapolsek Delitua.
"Iya benar, berdasarkan informasi
dari masyarakat dan pemberitaan malam kemarin," ujar Kapolsek Delitua
Kompol Dedy Darma, dikonfirmasi wartawan via WhatsApp. Jumat (12/5/2022).
Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu
Irwanta Sembiring kepada awak media mengaku memang penyakit masyarakat itu
meresahkan warga sekitar.
"Dua unit mesin judi jenis tembak
ikan kita amankan," kata Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta
Sembiring.
Sementara itu, Lurah Kedai Durian,
Kecamatan Medan Johor, Rizky Hari Adam, mengapresiasi penindakan oleh
kepolisian tersebut.
"Terimakasih untuk Bapak Kapolsek
Delitua dan Kanit Reskrim bersama anggota yang sudah melakukan penindakan, saya
himbau kiranya pemilik tidak lagi membuka usahanya tersebut," pungkas
Rizky.
Penggrebekan melibatkan perwakilan dari
pemerintah setempat.
Petugas yang turun ke lokasi diantaranya
Iptu Irwanta Sembiring, Kanit Reskrim. Didampingi Ipda Syawal Sitepu SH selaku
Panit Reskrim, bersama 3 personel Unit Reskrim Polsek Deli Tua.
Tampak juga Lurah Kedai Durian Rizky
Haris Adam Lubis S.STP, bersama dengan Kasi Trantib Kecamatan Medan Johor
Syahriza, bersama Kepala Lingkungan Iliyas. (nd1).