Edison Tamba, Ketua Depidar Wira Karya Indonesia (WKI) Sumatera Utara. (Foto/Istimewa). |
Medan – nduma.id
Kasus pencurian tiga tandan sawit di kebun unit Laras
PTPN IV Kabupaten Simalungun Sumatera Utara mencuri perhatian Edison Tamba, Ketua Depidar Wira Karya Indonesia (WKI)
Sumatera Utara.
Kasus dengan tersangka Iritasi alias Ayeb.
Warga Nafiri Gading Jaya Kecamatan Gunung Navigasi Kabupaten Simalungun itu saat ini sudah berstatus tahanan di Polres Simalungun.
Kepada wartawan, Edison Tamba mendorong penerapan Restorative Justise atas kasus ini.
Dia juga menjelaskan kalau Iriadi alias ayeb sudah mengakui
dan menyesali perbuatan melanggar hukum itu.
Kepada pengurus Depicab WKI Kabupaten Simalungun, Ayeb, duda 3 anak itu mengaku mencuri menjadi pilihan terkahir dilakukan, karena tidak ingin melihat mental anaknya jatuh pasca memasuki hari lebaran.
Aksi nekad dilakukan karena faktor keadaan ekonomi yang sangat terpuruk.
Dari pengakuan dan kondisi ekonomi itu di nilai layak
mendapat Restorative Justise, harga kerugian 3 tandan buah sawit juga dirasa tidak
lebih dari 2,5 Juta Rupiah.
"Kita sangat apresiasi saat ini, Aparat Penegak
Hukum sedang gencar melakukan Restorative Justice terhadap sejumlah perkara
yang didasar faktor perekonomian. Harapannya, dalam persoalan yang di alami
Iriadi secara kemanusian layak di dapatkan pelaku," Ujar Edison Tamba,
Minggu (8/5/2022).
Ayeb saat ini terpaksa harus terpisah dengan 3
anak-anaknya yang masih kecil karena harus ditahan di Mapolres Simalungun.
"Pasca peralihan masa pandemi, seluruh keadaan
perekonomian masyarakat begitu terjatuh. Kita sangat paham, roda perekonomian
belum begitu berjalan normal. Apalagi Iriadi menjadi sosok ayah dan ibu bagi 3
anaknya, merupakan hal yang sangat layak kita bantu," jelas Ketua Depidar
WKI Sumut itu.
Sebelumnya uang penjualan dari tiga tandan sawit itu diharapkan
Ayeb bisa mengurangi kesedihan anak-anaknya. Dia berjanji tidak mengulangi
perbuatannya sembari menunggu mendapat pekerjaan layak.
"Saat ini, anak-anaknya berharap adanya pemberian
maaf dari pihak PTPN 4 beserta aparat kepolisian yang menahan orangtuanya. Dan jika proses hukum berlanjut, kiranya
solusi Rertorastive Justice diberikan kepada pelaku sesuai kebijaksanaan yang
diberikan Bapak Jaksa Agung ST Burhanudin dalam Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restorative," Pungkas Edoy.
Dipaparkan kasus pencurian dengan tersangka Ayeb saat
ini ditangani pihak Polres Simalungun. Barang bukti tiga TBS sawit seberat 85
KG telah diserahkan ke PTPN IV.
Penerapan Restorative justice merupakan upaya
penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan
mediasi antara pelaku dengan korban. (nd1)