Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Minggu, 08 Mei 2022, 23:52 WIB
Last Updated 2022-05-08T17:12:03Z
DaerahHukum & Kriminal

Kasus Curi 3 Tandan Sawit PTPN IV, WKI Sumut Dorong Terapkan Restorative Justice

Edison Tamba, Ketua Depidar Wira Karya Indonesia (WKI) Sumatera Utara. (Foto/Istimewa).

Medan – nduma.id

Kasus pencurian tiga tandan sawit di kebun unit Laras PTPN IV Kabupaten Simalungun Sumatera Utara mencuri perhatian Edison Tamba, Ketua Depidar Wira Karya Indonesia (WKI) Sumatera Utara.  

Kasus dengan tersangka Iritasi alias Ayeb. 

Warga Nafiri Gading Jaya Kecamatan Gunung Navigasi Kabupaten Simalungun itu  saat ini sudah berstatus tahanan di Polres Simalungun.  

Kepada wartawan, Edison Tamba mendorong penerapan Restorative Justise atas kasus ini.

Dia juga menjelaskan kalau Iriadi alias ayeb sudah mengakui dan menyesali perbuatan melanggar hukum itu.

Kepada pengurus Depicab WKI Kabupaten Simalungun, Ayeb, duda 3 anak itu mengaku mencuri menjadi pilihan terkahir dilakukan, karena tidak ingin melihat mental anaknya jatuh pasca memasuki hari lebaran.

Aksi nekad dilakukan karena faktor keadaan ekonomi yang sangat terpuruk.

Dari pengakuan dan kondisi ekonomi itu di nilai layak mendapat Restorative Justise, harga kerugian 3 tandan buah sawit juga dirasa tidak lebih dari 2,5 Juta Rupiah.

"Kita sangat apresiasi saat ini, Aparat Penegak Hukum sedang gencar melakukan Restorative Justice terhadap sejumlah perkara yang didasar faktor perekonomian. Harapannya, dalam persoalan yang di alami Iriadi secara kemanusian layak di dapatkan pelaku," Ujar Edison Tamba, Minggu (8/5/2022).

Ayeb saat ini terpaksa harus terpisah dengan 3 anak-anaknya yang masih kecil karena harus ditahan di Mapolres Simalungun.

"Pasca peralihan masa pandemi, seluruh keadaan perekonomian masyarakat begitu terjatuh. Kita sangat paham, roda perekonomian belum begitu berjalan normal. Apalagi Iriadi menjadi sosok ayah dan ibu bagi 3 anaknya, merupakan hal yang sangat layak kita bantu," jelas Ketua Depidar WKI Sumut itu.

Sebelumnya uang penjualan dari tiga tandan sawit itu diharapkan Ayeb bisa mengurangi kesedihan anak-anaknya. Dia berjanji tidak mengulangi perbuatannya sembari menunggu mendapat pekerjaan layak.

"Saat ini, anak-anaknya berharap adanya pemberian maaf dari pihak PTPN 4 beserta aparat kepolisian yang menahan orangtuanya.  Dan jika proses hukum berlanjut, kiranya solusi Rertorastive Justice diberikan kepada pelaku sesuai kebijaksanaan yang diberikan Bapak Jaksa Agung ST Burhanudin dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative," Pungkas Edoy.

Dipaparkan kasus pencurian dengan tersangka Ayeb saat ini ditangani pihak Polres Simalungun. Barang bukti tiga TBS sawit seberat 85 KG telah diserahkan ke PTPN IV.

Penerapan Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. (nd1)