Rediyanto Sidi Jambak. (Foto/Istimewa) |
Medan – nduma.id
Pelimpahan Tahap II kasus Penambang
Emas Tanpa Izin (PETI) di Mandailing Natal Sumatera Utara, dengan tersangka AAN sudah di lakukan Kamis (12/05/2022)
lalu.
Namun ada hal yang mengganjal, pada pelimpahan itu diduga tidak disertai dengan barang bukti berupa excavator.
Kriminolog dari Universitas Panca Budi
Medan, Rediyanto Sidi Jambak menilai, seharusnya penyidik sudah mengantisipasi
hal ini.
Jika barang bukti alat berat excavator
ini tidak kunjung diserahkan, maka kinerja penyidik dari Ditreskrimsus Polda
Sumut dinilainya perlu dipertanyakan.
"Saya berharap Kapolda Sumut, Irjen
Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja
penyidik. Hal ini dikarenakan, ketidakmampuan penyidik merupakan awal dari
sukses tidaknya dalam penyelidikan".ujarnya, Sabtu (14/05/2022).
Dosen Universitas Panca Budi Medan ini
juga meminta Kapoldasu melakukan evaluasi terhadap kerja penyidik karena ini jadi sorotan publik.
Semua barang bukti yang dijadikan awal penyelidikan
seharusnya tidak boleh dititip rawat atau dipinjam pakaikan dengan alasan
apapun. Ini akan menjadi pengaruh yang tidak baik dalam proses
penyelidikan.
"Sudah seharusnya berdasarkan
ketentuannya, baik tersangka maupun barang bukti yang tercantum dalam Surat
Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan dari penyidik kepada kejaksaan tercantum
barang bukti yang dilidik dan disita. Ketika pelimpahan berkas P19, maka jaksa
peneliti mengechek secara keseluruhan. Dan ketika P21 dan tahap II ini semua
barang bukti harus diserahkan," pungkasnya.
Pihak penyidik dikatakan seharusnya mempertanyakan keberadaan alat berat yang tidak ada. Pertanyaan mengenai
kepemilikan dan hubungan alat berat itu dengan tersangka.
Ini menjadi sangat mendasar karena penting
dalam penyelidikan dan pengungkapan kasus.
"Excavator itu perlu dipertanyakan
kepada tersangka. Mulai dari hubungan dengan tersangka. Jika berkaitan langsung
maka barang bukti itu wajib disita dan diserahkan ke kejaksaan,"
ungkapnya.
Karena itu penyidik diharapkan bisa
bekerja ekstra keras menghadirkan barang bukti excavator. Apalagi dari data
yang didapatnya, ketika awal penangkapan terdapat dua unit excavator. Namun
saat pelimpahan tahap II kemarin di kejaksaan menjadi satu unit
excavator dan itu juga tidak dapat dihadirkan.
"Kalau kita runut sesuai data, awal
penangkapan dulu barang bukti excavatornya ada dua unit. Nah, mengapa sekarang
yang dilimpahkan hanya satu dan tidak bisa dihadirkan pula. "Ada apa
dengan penyidik Polda". Ini pertanyaan-pertanyaan yang muncul di kepala publik,"
tandasnya. (red).