Swanto Sitakar, Camat Sidikalang. (Foto/Rudi) |
DAIRI, Sidikalang - nduma.id
Pemerintah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara memiliki area Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Sidiangkat Kecamatan Sidikalang, luasnya berkisar 5 Hektar.
Camat Sidikalang, Swanto Sitakar mengatakan lokasi Tempat Pemakaman Umum itu di peruntukkan bagi warga di Kabupaten Dairi.
"Itu lahannya berbeda dengan pemakaman covid dan di pisahkan antara jemaah Muslim dan Kristen," kata Swanto, Rabu (20/4/2022).
Ini di sosialisasikan camat pasca viralnya soal biaya pemakaman di Tempat Pemakaman Umum Putri Lopian di kelurahan Sidikalang.
Upaya sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan arahan Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu.
Diapun menghimbau agar warganya bisa memanfaatkan Tempat Pemakaman Umum
Sidangkat itu.
"Warga bisa manfaatkan lokasi pemakaman itu, dikelola oleh pemerintah," sebut Swanto Sitakar.
Untuk pemakaman disana bisa menghubungi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi atau langsung melalui nomor telephon 0813 9693 6636 atas nama Amper Nainggolan atau ke nomor 0813 6142 8021 atas nama Kesti Angkat.
"Itu langsung nomor pak kadis dan bidang yang menangani," ujar Camat.
Terkait soal pemakaman Putri Lopian yang sempat viral, pihaknya saat ini sedang dalam tahap sosialisasi dan pembentukan lembaga yang berbadan hukum, rencananya lembaga ini yang nantinya dikelola kelompok masyarakat.
Dia menghimbau masyarakat untuk tetap tenang menjaga Kamtibmas dan jangan terprovokasi.
"Lembaga yang di bentuk nantinya akan mengelola lokasi pemakaman itu," tungkasnya. (nd1).