Iklan Header

Selasa, 12 April 2022, 15:34 WIB
Last Updated 2022-04-12T08:44:10Z
Dairi

Polres Dairi Tangkap Pembawa 8 Jerigen BBM Solar

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba. (Foto/Rudi)

DAIRI, Sidikalang – nduma.id

Satuan Reserse Polres Dari, Polda Sumatera Utara menangkap RS, warga jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pegagan Julu I Kecamatan Sumbul Pegagan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.


RS di tangkap karena dugaan tindak pidana pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis bio solar.


Pemuda paruh baya itu di tangkap pada Senin 11 April 2022 kemarin sekira pukul 12.30 WIB di jalan Pakpak Sidikalang.


Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman  melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, mengatakan BBM jenis Solar itu dibeli dari salah satu SPBU di Sidikalang untuk di jual di kecamatan Sumbul dengan cara mengecer.


“Intinya sekarang inikan terjadi kelangkaan-kelangkaan. Jadi ya salah satunya cara kita untuk menertipkan itu yang pendekatan hukum pidana, untuk meminimalisir kelangkaan,” kata Rismanto J Purba, Selasa (12/4/2022).


Sebelumnya Polres Dairi sudah melakukan himbauan kepada pedagang eceran dan SPBU agar menjual BBM sesuai regulasi.


Barang bukti BBM solar di dalam Jerigen. (Foto/Humas Polres Dairi)

Kasus ini masih di dalami, RS di katakan masih di ambil keterangannya di Mapolres Dairi dan belum bisa di konfirmasi wartawan. 

Sedangkan barang bukti berupa 8 jerigen bahan bakar minyak jenis bio solar yang berisi 280 liter dan 1 unit mobil pick up merek Suzuki dengan nomor polisi BB 8012 YD sudah di amankan.


RS disangkakan dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 55.


“Secara umum rangkaian perkara ini kita akan koordinasi dengan pertamina dan BPH migas, karena untuk pidana seperti ini mereka yang harus ahlinya” sebut Kasat.


Kasat menghimbau kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum agar mematuhi anjuran dari Pertamina seperti, tidak mejual eceran kepada yang menggunakan jerigen karena dari aspek keamanannya tidak memenuhi syarat, dan berpotensi dengan penyalah gunaan.


Kepada warga yang sudah menjual eceran selama ini agar melakukan dengan taat aturan dari segi regulasinya dan aspek keamanannya. Berkoordinasi dengan Kepala desa dan Dinas Perindagkop Kabupaten Dairi.


“Pengawasan Ini akan tetap kita lakukan terutama menjelang Ramadhan, jangan sampai nanti di bulan Ramadhan ini tiba tiba minyak gak ada,  kan itu nanti bisa mengganggu kondusifitas,” terang Kasat.


Setelah ada penindakan, kasat melihat ada efek jera, dia berharap SPBU akan lebih tertip menjual BBM khusunya menjelang lebaran.


“Kita juga tidak bersemangat mempidanakan warga negara kita. Yang pertama kita lakukan himbauan, jadi ada tahapan, tapi kalau langkah-langkah pesuasif sudah dilakukan tidak berdampak ya memang harus hadirlah hukum pidana tadi, kan gitu,” cetusnya.  


“SPBU sementara masih kita telusuri kita beri dulu  kepastian, nanti melalui Pertamina dan BPH Migas,” ungkap AKP Rismanto J Purba. (nd1)