Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi Pers terkait perkara Minyak Goreng di Lobby Aula Kartika, Selasa (19/4/2022). (Foto/Istimewa) |
Jakarta - nduma.id
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang
tersangka dugaan korupsi crude palm oil (CPO).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudiin mengungkapkan para
tersangka telah perbuatan melawan hukum dibuktikan adanya 2 alat bukti. Yaitu
adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan
ekspor, yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.
Dari 4 tersangka tersebut, Salah satunya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT) yang merupakan mantan Bupati Dairi. Master Parulian Tumanggor pernah mejabat Bupati Dairi 2 Periode, tahun 1999 - 2009.
"Pertama, pejabat Eselon I Kementerian
Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan
persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar
Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas," kata Jaksa
Agung dalam keterangan pers disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI, Selasa
(19/4/2022).
Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai
tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan
produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT
Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.
Tiga tersangka lainnya adalah Senior Manager
Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar
Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian
General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).
Burhanuddin mengatakan tiga tersangka dari pihak
swasta ini berkomunikasi secara intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Hasil komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut
dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata
Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.Master Parulian Tumanggor (tengah) yang merupakan mantan Bupati Dairi.(Foto/Istimewa)
Padahal, lanjut Burhanuddin, tiga perusahaan
tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor
CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO
tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).
"Pada tersangka dilakukan penahanan dan
ditempatkan di tempat yang berbeda," ucapnya.
Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah
Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa
hingga 8 Mei 2022.
Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah
Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari,
terhitung mulai Selasa.
"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan
selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami
akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan
masyarakat," ujar Burhanuddin. (nd1)