Iklan Header

Selasa, 19 April 2022, 07:12 WIB
Last Updated 2022-04-20T00:32:52Z
Nasional

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Minyak Goreng, Salah Satunya Mantan Bupati Dairi

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi Pers terkait perkara Minyak Goreng di Lobby Aula Kartika, Selasa (19/4/2022). (Foto/Istimewa)


Jakarta - nduma.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka dugaan korupsi crude palm oil (CPO).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudiin mengungkapkan para tersangka telah perbuatan melawan hukum dibuktikan adanya 2 alat bukti. Yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor, yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.

Dari 4 tersangka tersebut, Salah satunya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT) yang merupakan mantan Bupati Dairi. Master Parulian Tumanggor pernah mejabat Bupati Dairi 2 Periode, tahun 1999 - 2009.

"Pertama, pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas," kata Jaksa Agung dalam keterangan pers disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Tiga tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Burhanuddin mengatakan tiga tersangka dari pihak swasta ini berkomunikasi secara intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Master Parulian Tumanggor (tengah) yang merupakan mantan Bupati Dairi.(Foto/Istimewa)

Hasil komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal, lanjut Burhanuddin, tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ucapnya.

Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022.

Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.

"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," ujar Burhanuddin. (nd1)